Senin, 19 Mei 2025

Ogah Kecolongan seperti di Kabupaten, Tangsel Wajibkan Perusahaan Lapor

Buruh rusak rumah kepala desa(tangerangnews / rangga)




TANGSEL
-Seolah tak mau mencontoh pemerintah induknya, yakni soal Pabrik Kuali di Kabupaten Tangerang yang sedang ramaai diberitakan telah melakukan perbudakan, Pemkot Tangsel meminta jajarannya melakukan pemantauan dan mewajibkan lapor bagi seluruh perusahaan yang ada di kota yang dipimpin Airin Rachmi Diany itu.


    Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Tangsel Purnama Wijaya tak memungkiri, kemungkinan hal itu terjadi di Kota Tangsel. Mengingat, di kota ini juga banyak industri. Namun demikian, Purnama mengaku sudah meminta kepada jajarannya agar menerapkan aturan yang ada.
    
“Salah satunya, wajib lapor ketenagakerjaan. Di Kota Tangsel ada sekitar 2.766 perusahaan, semuanya kita tekankan untuk melaporkan jumlah buruh dan karyawannya,” terangnya, Selasa (7/5).

    Purnama melanjutkan, dengan wajib lapor itulah pemerintah memiliki waktu untuk mengawai perusahaan. Sehingga, tidak terjadi praktik perbudakan seperti yang dialami puluhan buruh di Kabupaten Tangerang.

    “Jelas manfaatnya sangat banyak. Pertama, kita bisa melakukan deteksi ketenagakerjaan, izin perusahaan, dan penerapan UMK. Bahkan, sampai praktik perbudakan. Karena, bagaimana pemerintah bisa mengetahui di tempat itu ada perbudakan, kalau tidak masuk ke industri tersebut,” terangnya.

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Norma Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Kota Tangsel Urip Supriatna menambahkan, setiap industri atau pengusaha wajib melaporkan kepada pemerintah. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/1981 tentang Norma Keselamatan Kerja.

    “Dalam aturan itu dijelaskan bahwa, pengusaha wajib lapor kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk mengurusi ketenagakerjaan,” terang Urip.

    Ketentuannya, setiap perusahaan wajib melaporkan hal itu kepada pemerintah paling lambat 30 hari setelah pembukaan, pendirian atau membuka kembali atau setelah pindah tempat. Jika tidak dilakukan maka, pengusaha tersebut terancam kena sanksi pidana.

    “Kalau sanksi pidananya memang ringan. Hanya kurungan tiga bulan atau denda Rp1 juta,” kata Urip. Tetapi, lanjut Urip, meski sanksi itu ringan, kewajiban pelaporan itu sangat penting dilakukan. Mengingat, data laporan wajib ketenagkerjaan itu akan menjadi dasar pengawasan bagi pemerintah.

    “Kita tidak akan mengetahui berapa jumlah tenaga kerja, fasilitas apa yang diberikan tanpa laporan itu,” ujarnya.

    Setelah adanya laporan itu, lanjut Urip, pihaknya juga memiliki kesempatan untuk melakukan pengawasan ke lapangan. Apakah, dokumen yang dilaporkan pengusaha tersebut sudah sesuai dengan keadaan di lapangan atau tidak.

    “Selama ini, cara ini efektif bagi kita dalam melakukan pengawasan. Sebab, setiap pengusaha yang menyampaikan laporan terus kita kontrol,” jelas Urip.

    Namun demikian, dari jumlah perusahaan sebanyak 2.766 di Kota Tangsel sebagian besarnya belum memberikan laporan. Dari jumlah itu, baru sekitar 1.453 perusahaan yang menyampaikan laporan kepada Dinsosnakertrans.

“Untuk menekan kesadaran pengusaha ini, kita terus lakukan sosialisasi. Sebab, dari hasil identifikasi masalah kebanyakan pengusaha tak memberikan laporan karena ketidaktahuan aturan itu,” terang Urip. (KWN)


Tags