Selasa, 7 Oktober 2025

Komdigi Bantah Wajibkan Balik Nama Ponsel Bekas Seperti Kendaraan Bermotor 

Ilustrasi iPhone second.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kabar mengenai rencana pemerintah untuk menerapkan sistem balik nama pada ponsel bekas menyerupai sistem balik nama pada kendaraan bermotor ramai diperbincangkan publik.

Menanggapi hal itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. 

Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni mengatakan,pendaftaran ulang atau pemblokiran IMEI bukanlah bentuk kewajiban seperti balik nama kendaraan, melainkan opsi sukarela bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan tambahan.

“Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri,” kata Wayan Toni dalam keterangannya, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa 7 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang tercatat dalam sistem pemerintah. 

Melalui sistem ini, ponsel yang terlibat dalam tindak kejahatan dapat diblokir agar tidak lagi memiliki nilai jual di pasaran, sekaligus memberikan rasa aman bagi pengguna.

Selain itu, sistem IMEI juga memiliki manfaat lain seperti mencegah peredaran ponsel ilegal, melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas serta garansi resmi, hingga membantu menekan angka kejahatan pencurian ponsel.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wayan menyampaikan, wacana ini masih dalam tahap penjajakan dan belum menjadi kebijakan resmi. Pemerintah, kata dia, masih mengumpulkan masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan.

Sebelumnya, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi Adis Alifiawan sempat menyampaikan pemerintah sedang mempertimbangkan penerapan sistem yang membuat kepemilikan ponsel bekas menjadi lebih transparan.

“Handphone second itu nanti kita harapkan juga jelas gitu ya, mungkin seperti kita jual-beli motor. Ada balik namanya, ada identitasnya. Handphone ini beralih dari atas nama A kepada atas nama B. Agar menghindari penyalahgunaan identitas,” ujar Adis.

Tags Handphone Second iPhone Second Komdigi