TANGERANGNEWS.com- Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
Hal ini agar masyarakat lebih waspada terhadap maraknya penyalahgunaan data pribadi untuk pengajuan pinjol ilegal.
Kepala Diskominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhany mengatakan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK melalui platform iDebku untuk memeriksa riwayat pinjaman secara mandiri.
“Saat ini kekhawatiran masyarakat terhadap penyalahgunaan NIK untuk pinjol ilegal cukup tinggi,” ujar Mugiya.
Melalui layanan tersebut, masyarakat bisa mengetahui apakah ada pinjaman atau kredit atas nama mereka yang sebenarnya tidak pernah diajukan.
Berikut cara cek KTP dicatut pinjol atau tidak lewat online.
Masyarakat diimbau agar tidak sembarangan membagikan foto KTP, NIK, maupun data pribadi lainnya di internet atau aplikasi yang tidak terpercaya.