Jumat, 5 Juni 2026

Waspada! Ada 263 Ribu Link Penjualan Online Kosmetik Ilegal Beredar di Indonesia

BPOM RI menunjukkan kosmetik ilegal asal Tiongkok yang disita dari gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI), Taruna Ikrar mengungkapkan ada sebanyak 263.000 link penjualan kosmetik ilegal yang telah beredar di seluruh wilayah Indonesia. Link penjualan tersebut didominasi produk kosmetik wajah. 

‎"Kami dengan kerja keras intelijen dan cyber Direktorat di Badan POM, akhirnya kita temukan sudah ada 263.000 link item penjualan kosmetik ilegal," ujarnya di Tangerang, pada Jumat 5 Mei 2026.

‎Taruna menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir sejumlah link penjualan online kosmetik ilegal tersebut.

‎Menurutnya, produk kecantikan ilegal tersebut bisa memberikan dampak yang berbahaya untuk kesehatan masyarakat. Pasalnya, kosmetik ilegal tersebut tidak masuk proses pengecekan yang dilakukan oleh BPOM. 

‎"Kita sudah laporkan ke e-commerce dan Kementerian Komdigi, sekarang sudah di-Takedown," jelasnya.

‎Selain itu, kata Taruna, pihaknya telah bekerja sama dengan petugas Kepolisian untuk mencari pelaku yang terlibat dalam peredaran produk kecantikan tersebut. 

‎"Sekarang kan sudah di-take down, berarti pelanggarannya tidak berhenti sampai di situ, kita harus lanjut terus supaya memberikan efek jera kepada yang lain. kita akan ciduk satu per satu," tegasnya. 

‎Taruna meminta agar masyarakat melaporkan temuan penjualan produk kecantikan ilegal yang ada melalui call center resmi Halo BPOM 1-500-533.

‎"Kalau tidak percaya bisa langsung lapor ke media sosial saya," jelasnya.

‎Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggeledah gudang tempat penyimpanan kosmetik ilegal yang berada di Jalan Diklat Pemda, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Jumat 5 Juni 2026.

Dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya mengamankan sebanyak 2.082.039 pcs kosmetik tanpa izin edar yang disimpan di pergudang tersebut. 

‎"Kosmetik yang amankan itu berasal dari 956 item, nilainya Rp 27,6 miliar," ujar Taruna.

Tags