Jumat, 24 Juli 2026

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Voucher Fisik Internet Telkomsel.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus. 

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan masyarakat berhak menggunakan kuota internet yang telah dibeli hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan apa pun.

Putusan itu dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Kamis, 23 Juli 2026 dikutip dari Detikcom. 

MK juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai kuota internet yang sudah dibayar pelanggan merupakan hak yang harus dilindungi. Karena itu, sisa kuota tidak boleh hilang hanya karena masa aktif layanan berakhir.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.

MK menilai pengaturan tarif dan layanan telekomunikasi tidak semata-mata berorientasi pada kepentingan bisnis penyelenggara. 

Pemerintah diminta memastikan adanya perlindungan yang adil bagi konsumen melalui berbagai pilihan layanan.

Bentuk perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui sejumlah mekanisme, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang sesuai.

Selain itu, MK meminta pemerintah lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat dalam menyusun kebijakan sektor telekomunikasi. 

Setiap penyesuaian tarif juga diharapkan melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap layanan telekomunikasi.

Penyelenggara telekomunikasi juga diminta meningkatkan transparansi kepada pelanggan dengan menyampaikan informasi mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota secara jelas dan mudah dipahami.

Di samping itu, operator telekomunikasi diharapkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau pemakaian dan sisa kuota, serta menghadirkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan dievaluasi secara berkala.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menjelaskan, yang perlu dilindungi bukan sekadar kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar oleh pelanggan namun belum sepenuhnya dimanfaatkan.

"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," jelas Liliek.

Menurutnya, pembayaran paket data pada dasarnya melahirkan hak bagi pelanggan untuk menikmati manfaat layanan tersebut sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, sehingga harus dipandang sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.

Tags Berita Tekno Internet Internet Cepat Pemasangan Internet Tekno