TANGERANGNEWS.com- Pemerintah melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.
Operator juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.
Surat edaran yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 tersebut menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan sehingga tidak dapat dihapus secara sepihak ketika masa aktif paket berakhir.
“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” tegas Meutya di Jakarta Pusat, Sabtu 29 Agustus 2026.
Menurutnya, Kemkomdigi menerima banyak aduan terkait operator yang dinilai belum sepenuhnya menjalankan putusan MK mengenai perlindungan sisa kuota internet.
“Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Sehingga SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” paparnya.
Dalam aturan tersebut, operator diwajibkan menyediakan sejumlah pilihan perlindungan bagi pelanggan.
Bentuknya dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, hingga bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.
Meutya mengatakan, kebijakan ini juga mengubah pola layanan telekomunikasi dengan memberikan pelanggan hak untuk menentukan pilihan yang sesuai dengan kebutuhannya.
“Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” ujar Meutya.
Operator seluler juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Selain itu, pelanggan harus disediakan kanal terintegrasi untuk memantau penggunaan dan sisa kuota.
Kemkomdigi memberikan waktu kepada operator hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban.
Setelah itu, laporan perkembangan harus disampaikan secara berkala setiap bulan dan akan menjadi bagian dari pengawasan kepatuhan operator terhadap aturan tersebut.