Jumat, 17 Mei 2024

Pertamina Bisa Dijerat atas Ledakan Tabung Gas

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo(mata / mata)

TANGERANGNEWS-Ledakan tabung gas masih terus terjadi. Dalam enam bulan terakhir, tercatat ada 16  kasus ledakan tabung gas tiga kilo di wilayah Jabodetabek. Terakhir di Binong, Kabupaten Tangerang, satu keluarga  yang terdiri dari sepasang suami isti dan satu orang anaknya terluka bakar hingga 90%.
 
Bocornya tabung gas disinyalir menjadi penyebab utama dari ledakan-ledakan tersebut.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan,  ledakan tabung gas yang belakangan ini marak terjadi karena perlengkapan seperti selang dan regulator yang tidak sesuai standar.
 
"Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menyatakan sebanyak 66 persen tabung gas yang beredar di pasaran tidak sesuai dengan standarnya," papar Sudaryatmo, wartawan.
 
Menurutnya, keberadaan tabung gas dan perlengkapannya yang tidak sesuai dengan standar itu haruslah ditarik oleh pemerintah. Itu dilakukan agar menjamin agar tabung gas yang beredar adalah yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
 
Selain penarikan, Sudaryatmo pun menegaskan seharusnya polisi segera bertindak tegas terhadap peristiwa-peristiwa ledakan yang semakin sering terjadi.
 
"Polisi harus meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terkait dengan ledakan. Misalnya Pertamina sebagai pengawas tabung-tabung yang beredar di masyarakat," pungkasnya.
 
66 persen tabung gas tidak sesuai SNI yang beredar di pasaran menurut Sudaryatmo membuktikan bahwa Pertamina tidak memperhatikan keselamatan konsumen.
"Dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Pertamina sebenarnya sudah melakukan tindak pidana korporasi. Atas dasar ini, Pertamina bisa dihukum dengan denda mulai dari 500 juta hingga 2 miliar rupiah," cetusnya (mi/dira)

Tags