Jumat, 3 Mei 2024

KPU Tangsel Akan Berikan Sanksi Pelanggar Kampanye

Anggota KPU Tangsel Nasrulloh(tangerangnews / dedi)

 


TANGERANGNEWS- KPU Kota Tangsel berjanji akan memberikan sanksi kepada kandidat yang melanggar aturan kampanye. Namun, KPU enggan menyebutkan sanksi macam apa yang akan dijatuhi bagi pelanggarnya.
 
Namun kewenangan untuk menentukan jenis pelanggaran bagi calon pasangan yang tidak mematuhi jadwal kampanye diserahkan pada Panwaslu. "Ada Panwaslu, ya kita melihat dulu bagaimana rekomendasi Panwaslu," ujar Nasrulloh  Anggota KPU Kota Tangsel.
 
Seperti diketahui, kampanye dalam bentuk rapat umum dilaksanakan selama 14 hari mulai dari 27 Oktober 2010.
 
Dalam menentukan jadwal kampanye, KPU Tangsel telah mempertimbangkan basis massa setiap pasangan calon. Pasangan calon dengan basis massa yang sama tidak akan berkampanye bersama-sama dalam satu wilayah. Ini dilakukan untuk menghindari adanya gesekan antar pendukung pasangan calon yang bisa memicu konflik.
 
"Kita sudah buat jadwal dan diharapkan ada sinergi dengan pasangan calon. Kalau ada sinergi, pelanggaran dapat ditekan sekecil mungkin," tandasnya.(deddy)
 
 
Tags