Jumat, 16 Januari 2026

Long Weekend, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak 15–18 Januari 2026 

Kepadatan kendaraan di Puncak Bogor, Jawa Barat hingga mengakibatkan kemacetan.(@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama akhir pekan panjang, terhitung Kamis hingga Minggu, 15–18 Januari 2026. 

Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi peningkatan volume kendaraan seiring libur nasional Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada Jumat, 16 Januari 2026.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Satlantas Polres Bogor pada Kamis, 15 Januari 2026. 

Dalam keterangannya, kepolisian menyebut penerapan ganjil genap merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021, pada hari Kamis, Jumat, Sabtu, & Minggu, tanggal 15–18 Januari 2026, jalur Puncak diberlakukan ganjil genap,” tulis Satlantas Polres Bogor dikutip dari Kompas.com.

Kepolisian menegaskan kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal tidak diperkenankan melintas di Jalur Puncak.

“Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau ber-plat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal, maka akan diputar balik oleh petugas,” tulis keterangan tersebut.

Penerapan ganjil genap di Jalur Puncak merupakan kebijakan rutin yang diberlakukan setiap akhir pekan dan periode libur panjang.

Tujuannya untuk mengendalikan kepadatan kendaraan agar arus lalu lintas tetap terkendali dan tidak terjadi kemacetan panjang di kawasan wisata tersebut.

Masyarakat yang hendak berwisata ke Puncak diimbau menyesuaikan jadwal perjalanan dengan aturan ganjil genap serta mematuhi arahan petugas di lapangan. 

Dalam ketentuan tersebut, sejumlah kendaraan dikecualikan dari pembatasan, antara lain kendaraan dinas TNI dan Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, angkutan umum, kendaraan milik penyandang disabilitas, serta kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Selain itu, kendaraan milik warga yang berdomisili di sekitar Jalur Puncak juga dikecualikan dengan syarat dapat menunjukkan kartu tanda penduduk atau identitas sah sesuai alamat domisili.

Regulasi ganjil genap Puncak diatur dalam Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak–Cianjur Nomor 074 serta Ruas Jalan Nasional Puncak–Batas Kota Cianjur Nomor 075. 

Dalam aturan tersebut, pembatasan berlaku pada Jumat hingga Minggu mulai pukul 14.00 WIB sampai 24.00 WIB. Untuk hari libur nasional, penerapan dilakukan sejak H-1 pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Adapun area pembatasan meliputi ruas dari Simpang Gadog Jalan Raya Puncak hingga Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur, serta sebaliknya dari Simpang Empat Tugu Lampu Gentur menuju Simpang Gadog Jalan Raya Puncak.

Tags Berita Wisata Jalur Puncak Macet Puncak Bogor Wisata