Jumat, 3 Mei 2024

Warga Sekitar Bandara Soetta Wajib Punya A5

Petugas KPU Kabupaten Tangerang saat melakukan sosialisasi kerumah warga di Desa Babakan Asem,Teluknaga.(@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Ratusan keluarga yang berada di sekitar Bandara Soekarno-Hatta , Tangerang, Banten wajib menggunakan surat pindah memilih (A5) jika tetap ingin mencoblos Pilpres 2019.  

Hal itu berlaku bagi mereka yang terkena gusur karena adanya proyek perluasan Bandara. 

Mereka adalah warga Desa Rawa Burung, dan Rawa Rengas, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.  

Mereka harus membuat A5 untuk dapat memilih ditempat tinggal yang baru.

"Untuk memilih, mereka harus membawa A5, 30 hari sebelum hari H," jelas Aja mintarja, Ketua PPK kecamatan Teluknaga saat dihubungi lewat sambungan telepon Minggu (20/1/2019).

"Saat ini kami terus mendata warga sekitar bandara. Jumlahnya terus bergerak. Kami  fokus di empat desa, yaitu  Bojong Renget, Babakan Asem, Kebon Cawu, dan Teluknaga," jelasnya.

#GOOGLE_ADS#

Dia menjelaskan, warga yang terkena gusuran akan diberikan dua ruang pemilihan, yaitu di tempat mereka tinggal sebelumnya, dan di tempat yang baru. 

"Jadi bisa dua tempat itu,” katanya.

Menurutnya,  PPK akan terus mensosialisasikan hal tersebut sampai tanggal 17 Maret mendatang. 

“Kami mempersiapkan surat suara untuk DPTb,” terangnya.(DBI/RGI)

Tags Bandara Soekarno-Hatta KPU Pemilu 2019