Sabtu, 4 Mei 2024

Penyegelan SDN Panongan 1, Dua Orang Ngaku Ahli Waris

Pada Hari Selasa (20/5) lalu, Mursiah (50) yang mengaku sebagai putri ahli waris yang sah, mendatangi SDN Panongan Yang Disegel.(Koko / TangerangNews)

 
TANGERANGNEWS.com – Terkait penyegelan sekolah SDN Panongan 1 dan SDN Panongana 2, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/5) lalu, Mursiah (50) yang mengaku sebagai putri ahli waris yang sah atas tanah tersebut, yaitu Alm. H. Kasti mengaku tidak mempermasalahkan tanah seluar 3.000 meter persegi tersebut. 
 
Mursiah juga mengaku heran, kenapa tiba-tiba ada orang yang mengaku sebagai kuasa Janaan (55) (paman Mursiah), yaitu M. Sahroni menyegel tanah sekolah tersebut. 
Mursiah juga mengatakan, tanah tersebut awalnya adalah milik abah kolot-nya (kakek), Alm. H. Sakrim yang telah diwariskan kepada orang tuanya Alm. H. Kasti. 

#GOOGLE_ADS# 

“Tanah ini milik abah kolot yang diwariskan ke bapak saya. Saya ini anak kandung ahli waris tanah ini, tapi saya tidak pernah mempermasalahkan. Kalau Mang Janaan itu adik kandung orang tua saya, dan sudah mendapat warisan tanah di tempat lain, jadi tidak ada hubungannya dengan tanah ini,” ujar Mursiah yang saat ini bekerja sebagai tukang kebun di SDN Panongan 1 kepada TangerangNews.com , Rabu (21/5).
 
Hal senada juga diungkapkan Ema (50), saudara sepupu Mursiah, yang merupakan keluarga ahli waris Alm. H. Sakrim, dan tanahnya saat ini didirikan sekolah SDN Panongan 2. SDN Panongan 1 dan Panongan 2 tersebut memang letaknya bergandengan, sehingga Ema juga merasa terganggu jika tanah tersebut diutak-atik. 
 
“Kalau tanah yang di SD 1 memang milik Alm. H. Kasti, orang tua Mursiah, kalau yang di SD dua itu milik orang tua saya. Selama ini kami juga tidak pernah mengutak-atik tanah tersebut", ujarnya.

Sementara, M. Sahroni yang mengaku sebagai orang yang diberi kuasa oleh Janaan, tetap ngotot bahwa tanah tersebut juga menjadi hak Janaan. Dengan alasan, sebelum tanah tersebut dijadikan sekolah, orang tua Janaan, yaitu Alm. H. Sakrim pernah mengamanatkan tanah tersebut boleh dijadikan sekolah asal anak-anaknya, termasuk Janaan dijadikan pegawai negeri di pemerintahan kabupaten Tangerang.Tapi pada kenyataannya, Janaan tidak menjadi PNS. 
 
“Saat ini, Pak Janaan kondisinya sakit dan sangat memperihatinkan. Kami atas nama keluarga Pak Janaan, dan yang diberi kuasa, menuntut agar tanah tersebut dikembalikan kepada Pak Janaan, sebagai putra dan ahli waris Alm. H Sakrim,” papar Sahroni. (RAZ)

Tags Bupati Tangerang Kabupaten Tangerang Kecamatan Panongan Kepala Sekolah Pendidikan Tangerang Sekolah Tangerang Zaki Iskandar