Connect With Us

Sekolah dan Apel Diliburkan, Gubernur Banten Tetapkan KLB Corona

Mohamad Romli | Minggu, 15 Maret 2020 | 08:23

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir bersama Ulama Banten Abuya Muhtadi Dimyathi, dan Gubernur Banten Wahidin Halim. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebaran virus corona Covid-19 telah berubah dari epidemi menjadi pandemi. Gubernur Banten Wahidin Halim perhari ini  teklah menetapkan kejadian luar biasa (KLB) virus corona di Banten. Penetapan KLB ini dinyatakan Wahidin sebagai upaya pemerintah dalam membatasi semakin cepatnya penyebaran virus corona yang sudah menyebar ke berbagai negara.

 

"Penetapan KLB sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan sebaran/paparan virus corona (Covid-19) terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten," kata Gubernur Banten dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/3/2020).

 Baca Juga : Pembantu Jokowi Positif Corona

 Status KLB yang ditetapkan pemerintah berimbas pada diliburkannya sekolah tingkat SLTA di Banten.  Wahidin langsung meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk membuat instruksi ke sekolah-sekolah agar meniadakan kegiatan belajar mengajar. "Dalam Rapat yang dipimpin langsung Gubernur Banten Wahidin Halim bersama Sekda, dan para Kepala Dinas/Badan ditetapkan KLB Virus Corona (Covid-19) wilayah Provinsi Banten dan memberikan instruksi  kepada Dinas Pendidikan agar meliburkan Siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun SKH untuk melakukan kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan," kata dia.

 

Dua pekan tersebut, terhitung 16 Maret hingga 30 Maret 2020.  "Dan dibuka kelas maya (online), terkecuali Siswa Kelas 12 tetap melakukan kegiatannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan," sambungnya.

 

Gubernur juga meniadakan upacara dan apel bersama yang biasanya dilaksanakan pada Senin pagi. Kegiatan-kegiatan dengan melibatkan orang banyak diminta ditiadakan untuk mencegah penyebaran virus corona dari orang ke orang.

 

"Upacara dan Apel Bersama tidak dilaksanakan, membatasi berbagai kegiatan-kegiatan dengan kehadiran orang yang banyak, membatalkan kunjungan kerja dan sementara tidak menerima kunjungan kerja dari luar kota," tuturnya.

 

TANGSEL
Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Pembangunan Gedung Serba Guna di Serpong Berlanjut Meski Sudah Disegel, Ini Penjelasan Satpol PP Tangsel

Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:37

Satpol PP Kota Tangerang Selatan membantah adanya pembiaran pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) milik Yayasan Shekinah Glory di kawasan BSD Sektor 12-1, yang terus berjalan meski telah disegel, 01 Agustus 2025.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

OPINI
Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Pengampunan Politik, Tarian Menuju Stabilitas Elite

Jumat, 1 Agustus 2025 | 20:51

Setiap kali pemilihan umum usai, ketegangan politik seringkali membekas, membelah masyarakat dan elite ke dalam kubu-kubu yang sulit disatukan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill