Jumat, 3 Mei 2024

2 Tersangka Pembunuh Wanita Gagang Pacul Bakal Disidang Segera

Barang bukti kasus Eno.(@TangerangNews.com 2016 / Raden Bagus Irawan)

 

TANGERANGNews.com-Dua tersangka dewasa pembunuh Enno Parihah akan segera disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Itu menyusul  setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pihaknya Kejari Tangerang sendiri telah menerima tersangka Rahmat Arifin, 24, dan Imam Hapriadi, 24.  

“Setelah menyatakan berkas lengkap atau P21, Kamis (8/9/2016). Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan berkasnya ke PN Tangerang untuk disidangkan,” ujar Kajari Tangerang Edward Kaban, hari ini.

Berdasarkan KUHP,  menurutnya harus menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN, maksimal 20 hari setelah penyerahan tersangka. Tapi kita upayakan segera," katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 ayat 3 tentang penganiayaan jo pasam 55 ke 1 KUHP.

Namun untuk tersangka Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan.

 

Tags Kemaluan dimasukan Pacul