Jumat, 3 Mei 2024

Langgar Jam Operasional, 2 Tempat Hiburan Malam di Kelapa Dua Tangerang Disegel Polisi

Tempat hiburan malam di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang disegel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, pada Rabu 16 Maret 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.(@TangerangNews / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dua tempat hiburan malam di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang disegel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, pada Rabu 16 Maret 2022, sekitar pukul 00.30 WIB.

Penyegelan dilakukan lantaran dua tempat hiburan malam yakni Sky Lounge dan Blackbee Bar & Lounge melanggar jam operasional PPKM.

"Di dua tempat itu disegel karena terdapat adanya pelanggaran melebihi jam operasional dan penjualan minuman beralkohol tak berijin," ujar Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya.

Lalu, di Blackbee Bar & Lounge, sebanyak 35 orang baik dari karyawan dan pengunjung dilakukan cek urine. Hasilnya semua negatif narkoba.

"Tempat kedua di Sky Lounge, sebanyak 57 orang dari karyawan dan pengunjung, terdapat satu orang yang positif amphetamin dan methampetamin," jelasnya.

#GOOGLE_ADS#

Amantha menjelaskan, pengecekan itu dalam rangka operasi cipta kondisi pencegahan penyebaran Covid-19 dan penerapan PPKM level 2.

"Kami terjunkan puluhan anggota personel Polres Tangsel dalam operasi tersebut. 35 personel dari Satresnarkoba, 6 personel Satsamapta, 4 personel Propam, dan 1 Tim Dokkes," katanya.

Selain menyegel, pihaknya juga melakukan penyitaan beberapa botol minuman keras (miras) dari dua tempat tersebut. 

"Ada puluhan botol miras yang kita sita. Artinya, kedua tempat itu disegel dengan pemasangan police line," jelasnya.

Tags Berita Kabupaten Tangerang Kabupaten Tangerang Kecamatan Kelapa Dua Polsek Kelapa Dua Tempat Hiburan Malam