Connect With Us

Buka Saat PSBB, 8 Tempat Hiburan Malam di Tangsel Dicabut Izinnya

Rachman Deniansyah | Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:00

Satpol PP Tangsel saat menggelandang wanita terapis panti pijat di Tangsel. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan diberlakukan, tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi.

 

Namun, kenyataannya masih saja banyak yang membandel dan tak mengindahkan peraturan. 

 

Dari banyaknya operasi PSBB yang dilakukan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel masih sering menjumpai tempat hiburan malam yang nekat beroperasi, bahkan tak jarang terdapat pula bisnis prostitusi terselubung di dalamnya. 

 

Pelanggaran itu pun memaksa Satpol PP untuk bertindak tegas mulai dari penyegelan, denda jutaan rupiah, atau bahkan hingga memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha.

 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry, setidaknya sudah terdapat delapan tempat hiburan yang terpaksa harus dicabut izin usahanya.

 

"Kira-kira sudah ada delapan tempat hiburan yang kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya ke dinas terkait, seperti Dinas Pariwisata dan DPMPTSP," ujar Muksin kepada Tangerangnews saat dihubungi, Kamis (22/10/2020).

 

Sejumlah tempat hiburan tersebut memiliki jenis usaha yang beragam, mulai dari tempat prostitusi berkedok panti pijat, karaoke, klub malam, ataupun sebagainya.

 

Seperti tiga tempat panti pijat di wilayah Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, yang kepergok beroperasi saat tim Gagak Hitam Satpol PP menjalankan operasi penegakkan PSBB, Senin (19/10/2020) lalu. 

 

"Ada seperti Double Six. Lalu tiga panti pijat di Bintaro yakni Matador,  Lemon dan Delta, yang kita razia. Ada juga Venesia Serpong yang sempat digrebek Mabes Polri. Semua itu dicabut izin usahanya," ungkapnya.

Selain dicabut izin usahanya, Muksin juga mengenakan denda sebesar jutaan rupiah bagi para pengelolanya. 

 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) Nomor 32/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 

"Denda kepada pengelolanya itu kami baru terapkan setelah Perwal perubahan diterapkan atau setelah berlakunya denda. Ada empat tempat hiburan malam yang kita denda. Masing-masing Rp1 juta. Begitu aturannya," tegasnya.

Meski operasi penertiban sedang gencar dilalukannya, Muksin menyatakan bahwa tak menutup kemungkinan masih banyak tempat hiburan malam membandel.

 

"Yang jelas, kalau ketahuan pasti tutup. Untuk dapat berapa titik itu berdasarkan laporan. Kemudian kita buktikan dengan lidik, baru kita tindak," pungkasnya.(RAZ/HRU)

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill