Connect With Us

Buka Saat PSBB, 8 Tempat Hiburan Malam di Tangsel Dicabut Izinnya

Rachman Deniansyah | Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:00

Satpol PP Tangsel saat menggelandang wanita terapis panti pijat di Tangsel. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan diberlakukan, tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi.

 

Namun, kenyataannya masih saja banyak yang membandel dan tak mengindahkan peraturan. 

 

Dari banyaknya operasi PSBB yang dilakukan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel masih sering menjumpai tempat hiburan malam yang nekat beroperasi, bahkan tak jarang terdapat pula bisnis prostitusi terselubung di dalamnya. 

 

Pelanggaran itu pun memaksa Satpol PP untuk bertindak tegas mulai dari penyegelan, denda jutaan rupiah, atau bahkan hingga memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha.

 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry, setidaknya sudah terdapat delapan tempat hiburan yang terpaksa harus dicabut izin usahanya.

 

"Kira-kira sudah ada delapan tempat hiburan yang kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya ke dinas terkait, seperti Dinas Pariwisata dan DPMPTSP," ujar Muksin kepada Tangerangnews saat dihubungi, Kamis (22/10/2020).

 

Sejumlah tempat hiburan tersebut memiliki jenis usaha yang beragam, mulai dari tempat prostitusi berkedok panti pijat, karaoke, klub malam, ataupun sebagainya.

 

Seperti tiga tempat panti pijat di wilayah Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, yang kepergok beroperasi saat tim Gagak Hitam Satpol PP menjalankan operasi penegakkan PSBB, Senin (19/10/2020) lalu. 

 

"Ada seperti Double Six. Lalu tiga panti pijat di Bintaro yakni Matador,  Lemon dan Delta, yang kita razia. Ada juga Venesia Serpong yang sempat digrebek Mabes Polri. Semua itu dicabut izin usahanya," ungkapnya.

Selain dicabut izin usahanya, Muksin juga mengenakan denda sebesar jutaan rupiah bagi para pengelolanya. 

 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) Nomor 32/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

 

"Denda kepada pengelolanya itu kami baru terapkan setelah Perwal perubahan diterapkan atau setelah berlakunya denda. Ada empat tempat hiburan malam yang kita denda. Masing-masing Rp1 juta. Begitu aturannya," tegasnya.

Meski operasi penertiban sedang gencar dilalukannya, Muksin menyatakan bahwa tak menutup kemungkinan masih banyak tempat hiburan malam membandel.

 

"Yang jelas, kalau ketahuan pasti tutup. Untuk dapat berapa titik itu berdasarkan laporan. Kemudian kita buktikan dengan lidik, baru kita tindak," pungkasnya.(RAZ/HRU)

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

BANDARA
Dampak Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, 109 Penerbangan Delay, Akses Tol dan Perimeter Utara Kebanjiran

Dampak Cuaca Ekstrem di Bandara Soetta, 109 Penerbangan Delay, Akses Tol dan Perimeter Utara Kebanjiran

Senin, 12 Januari 2026 | 20:59

Cuaca buruk berupa hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Tangerang sejak pagi hari ini memicu gangguan besar pada operasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Senin 12 Januari 2026.

KAB. TANGERANG
Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 | 21:40

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

WISATA
Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Libur Nataru 2026, Pengunjung Water World Cikupa Membludak Dua Kali Lipat

Minggu, 4 Januari 2026 | 20:15

Jika menikmati momen libur tahun baru 2026 di Tangerang, tak lengkap rasanya jika tidak berkunjung ke kolam renang Water World.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill