Agar Tertata, PKL di Bantaran Sungai Cisadane Ditertibkan
Kamis, 2 April 2026 | 21:30
Tim gabungan dari Kecamatan Tangerang menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kamis, 2 April 2026.
TANGERANGNEWS.com-Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Selatan diberlakukan, tempat hiburan malam tidak diperbolehkan beroperasi.
Namun, kenyataannya masih saja banyak yang membandel dan tak mengindahkan peraturan.
Dari banyaknya operasi PSBB yang dilakukan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel masih sering menjumpai tempat hiburan malam yang nekat beroperasi, bahkan tak jarang terdapat pula bisnis prostitusi terselubung di dalamnya.
Pelanggaran itu pun memaksa Satpol PP untuk bertindak tegas mulai dari penyegelan, denda jutaan rupiah, atau bahkan hingga memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry, setidaknya sudah terdapat delapan tempat hiburan yang terpaksa harus dicabut izin usahanya.
"Kira-kira sudah ada delapan tempat hiburan yang kita rekomendasikan untuk dicabut izinnya ke dinas terkait, seperti Dinas Pariwisata dan DPMPTSP," ujar Muksin kepada Tangerangnews saat dihubungi, Kamis (22/10/2020).
Sejumlah tempat hiburan tersebut memiliki jenis usaha yang beragam, mulai dari tempat prostitusi berkedok panti pijat, karaoke, klub malam, ataupun sebagainya.
Seperti tiga tempat panti pijat di wilayah Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, yang kepergok beroperasi saat tim Gagak Hitam Satpol PP menjalankan operasi penegakkan PSBB, Senin (19/10/2020) lalu.
"Ada seperti Double Six. Lalu tiga panti pijat di Bintaro yakni Matador, Lemon dan Delta, yang kita razia. Ada juga Venesia Serpong yang sempat digrebek Mabes Polri. Semua itu dicabut izin usahanya," ungkapnya.
Selain dicabut izin usahanya, Muksin juga mengenakan denda sebesar jutaan rupiah bagi para pengelolanya.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) Nomor 32/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Denda kepada pengelolanya itu kami baru terapkan setelah Perwal perubahan diterapkan atau setelah berlakunya denda. Ada empat tempat hiburan malam yang kita denda. Masing-masing Rp1 juta. Begitu aturannya," tegasnya.
Meski operasi penertiban sedang gencar dilalukannya, Muksin menyatakan bahwa tak menutup kemungkinan masih banyak tempat hiburan malam membandel.
"Yang jelas, kalau ketahuan pasti tutup. Untuk dapat berapa titik itu berdasarkan laporan. Kemudian kita buktikan dengan lidik, baru kita tindak," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Tim gabungan dari Kecamatan Tangerang menggelar penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kamis, 2 April 2026.
TODAY TAGDinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mencatat tingginya angka kunjungan masyarakat ke sejumlah destinasi wisata selama periode libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah.
Meningkatnya suhu udara saat musim kemarau membuat tubuh lebih cepat kehilangan cairan akibat produksi keringat yang meningkat.
Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews