Pemilik Gudang Pestisida Bantah Jadi Penyebab Pencemaran Sungai Cisadane
Sabtu, 14 Februari 2026 | 18:49
Manajemen PT Biotek Saranatama membantah tudingan bahwa perusahaannya menjadi penyebab pencemaran Sungai Cisadane.
TANGERANGNEWS.com-Delta Spa & Lounge di kawasan Serpong, Tangerang Selatan yang baru saja digrebek, Selasa (6/10/2020), kini terpaksa harus disegel dan terancam dicabut izin usahanya.
Saat ini, pencabutan izin usaha tersebut sudah direkomendasikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.

"Tindak lanjut kami melakukan penyegelan terhadap tempat tersebut karena melanggar PSBB. Kita akan rekomendasi terkait pencabutan izin operasional Delta Spa and Lounge," tegas Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al-Fachry saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).
Rekomendasi itu akan ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.
Selain disegel dan terancam dicabut izinnya, Delta Spa and Lounge yang telah kucing-kucingan beroperasi selama pandemi COVID-19 juga dikenakan sanksi denda oleh Satpol PP.
"Mereka didenda Rp1 juta. Sudah kita setorkan ke kas daerah melalui Bank BJB," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Manajemen PT Biotek Saranatama membantah tudingan bahwa perusahaannya menjadi penyebab pencemaran Sungai Cisadane.
TODAY TAGMenandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyoroti serius kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang pestisida di kawasan pergudangan Taman Tekno, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews