Jumat, 3 Mei 2024

Disnaker Kabupaten Tangerang Terima 65 Pengaduan Terkait THR di Tahun 2022

Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang mencatat ada sebanyak 65 pengaduan masyarakat terkait Tunjangan Hari Raya(THR) pada Tahun 2022.

Pengaduan yang diterima yakni karyawan menerima jumlah THR yang tidak sesuai dengan ketentuan, THR yang dibayarkan lewat dari waktunya atau melebihi 7 hari menjelang hari raya, serta THR tidak dibayarkan sudah melewati hari raya.

"Kalau ditotal sebanyak ada 65 laporan. Paling banyak terkait THR dibayar tetapi dengan besaran yang tidak sesuai aturan," ucap Kabid Perselisihan Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan pada Disnaker Kabupaten Tangerang Desyanti kepada Tangerangnews.com, Rabu 4 April 2023.

Desyanti menyebut untuk tahun ini pihaknya telah pembuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang, yang berlokasi di Jalan Raya Kresek, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya. 

"Sejak dibuka kemarin sampai hari ini, belum ada pengaduan yang masuk ke posko. Biasanya baru banyak pada H-7 dan H+7 libur Lebaran," jelasnya.

Tags Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Disnaker Kabupaten Tangerang Lebaran Tangerang 2023 THR Tunjangan Hari Raya