Kamis, 19 Februari 2026

Selama Ramadan Jam Kerja ASN Pemkab Tangerang Dikurangi

Kantor Bupati Tangerang di Puspemkab Tangerang, Tigaraksa.(@TangerangNews / Muhamad Yusri Hidayat)

‎TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan kebijakan pengurangan jam kerja pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya selama periode Ramadan 2026.

‎Penyesuaian jam kerja ini diatur dalam Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan yang saat ini tengah ditandatangani Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid.

‎Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Beni Rahmat menjelaskan untuk ASN yang mengikuti sistem lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan berlangsung dari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB. 

‎"Jadi jam kerjanya itu mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Sementara untuk istirahat pukul 12.00 WIB sampai pukul 12.30 untuk hari Senin sampai Kamis," jelasnya, Kamis 19 Februari 2026.

‎Dengan begitu, total jam kerja efektif ASN selama Ramadan 2026 tercatat sebanyak 32 jam 30 menit dalam sepekan.

‎Beni memastikan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya meski terdapat pengurangan jam kerja selama bulan Ramadan ini.

‎"Kalau untuk yang dinas teknis atau pelayanan seperti itu menyesuaikan. Nanti tinggal tunggu surat edarannya terkait aturan jam kerjannya," tutupnya.

Tags ASN Berita Kabupaten Tangerang Jam Kerja ASN Kabupaten Tangerang Pemkab Tangerang Puasa Puasa Ramadan Ramadan 2026