TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra alias Goji sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (APTB) selaku pelapor pada Sabtu 10 Oktober 2026.
Koordinator APTB Aditya Nugraha mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/2630/IX/RES.1.24./2026/Reskrim tertanggal 10 Oktober 2026 dari penyidik Polresta Tangerang.
Berdasarkan dokumen tersebut, penyidikan perkara telah dinaikkan dari tahap penyelidikan sejak 30 September 2026. Penetapan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar gelar perkara dan memeriksa lebih dari 20 orang saksi, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga sekitar.
"Kami menerima informasi dari penyidik bahwa pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bukti bahwa laporan kami tidak berhenti, tetapi terus berjalan. Penyidik bekerja sangat serius dan profesional," ujar Aditya.
Aditya mengapresiasi langkah tegas kepolisian dalam menangani dugaan pelanggaran kebebasan beragama ini. Menurutnya, penetapan tersangka menjadi sinyal kuat bahwa hak warga negara dalam beribadah dilindungi oleh undang-undang.
"Ini pesan bahwa kebebasan beribadah harus dilindungi dan setiap dugaan pelanggaran terhadapnya harus diproses secara hukum," tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini bukan sekadar persoalan antarindividu, melainkan menyangkut jaminan konstitusional yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 tentang kemerdekaan beragama dan beribadah.
Pihak APTB menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga ke meja hijau. Berdasarkan keterangan penyidik, langkah selanjutnya yang akan ditempuh kepolisian adalah penyelesaian pemberkasan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Jaksa Penuntut Umum).
"Kami akan kawal sampai ke pengadilan. Jangan sampai kasus ini masuk angin. Kami meminta penyidik segera merampungkan pemberkasan agar ada kepastian hukum," pungkas Aditya.
Di akhir keterangannya, APTB mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda lintas iman di wilayah Rajeg, untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta tidak terprovokasi melakukan aksi balasan yang berpotensi memicu konflik baru.