TANGERANGNEWS.com-Aksi pembubaran kegiatan ibadah yang tengah dilakukan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 20 September 2026.
Aksi tersebut pun viral di media sosial dan kini menjadi sorotan. Dalam video yang beredar, pembubaran terjadi di sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah para jemaat.
Sejumlah warga yang hadir memaksa penutupan rumah ibadah tersebut karena dianggap belum mengantongi izin resmi. Proses pemaksaan ini dilaporkan turut diwarnai dengan aksi intimidasi menggunakan senjata tajam (sajam).
Kapolsek Rajeg AKP Yono Taryono membenarkan adanya peristiwa pembubaran ibadah tersebut. Ia mengungkapkan, pembubaran tersebut terjadi di sebuah rumah sewaan yang dialihfungsikan menjadi rumah ibadah.
"Terkait peristiwa tadi siang di rumah ibadah, bukan gereja," ujar Yono.
Yono menjelaskan upaya mediasi konflik antara kedua pihak saat ini sedang ditangani oleh tokoh masyarakat dan pemerintah setempat.
"Kedua belah pihak sudah kami kumpulkan di rumah tokoh masyarakat setempat bersama pak camat juga, untuk situasi di lapangan kondusif dan terkendali," jelasnya.
Yono menambahkan, rencananya musyawarah antara kedua belah pihak akan dilanjutkan pada, Selasa 22 September 2026 dengan melibatkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang.
"Rencana hari Selasa akan di musyawarahkan lagi di aula kecamatan Rajeg," tutupya.