Connect With Us

Buron Sejak 2022, Terpidana Kasus Pemalsuan Dokumen Pabean Dicokok Kejari Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 19 September 2026 | 21:57

Eka Ruska bin Omo Warma terpidana kasus kepabeanan diamankan Tim gabungan dari Kejari Kota Tangerang bersama Tim AMC Kejaksaan Agung di kawasan Duta Garden Square, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan ini dilakukan di kawasan Duta Garden Square, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Kamis 17 September 2026.

Terpidana atas nama Eka Ruska bin Omo Warma tersebut diamankan sekitar pukul 16.05 WIB setelah tim melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaannya.

Usai diringkus, Eka Ruska langsung digelandang ke Kantor Kejari Kota Tangerang untuk melengkapi proses administrasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Fardana Kusumah mewakili Kepala Kejari Pradhana Probo Setyarjo, mengungkapkan bahwa pengamanan ini merupakan langkah tegas dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Yang bersangkutan telah diamankan dan selanjutnya dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Ini merupakan bagian dari tugas kami untuk memastikan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap benar-benar dilaksanakan," ujar Fardana.

 

Terseret Kasus Pemalsuan Dokumen Pabean

Eka Ruska merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kepabeanan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6478 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 30 November 2022.

Putusan kasasi tersebut sekaligus membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 578/Pid.Sus/2022/PN Tng tertanggal 11 Juli 2022.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Eka Ruska dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atas perbuatannya, ia dijatuhi vonis pidana penjara selama 6 bulan serta denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 1 bulan. Masa penahanan yang pernah dijalani sebelumnya juga akan diperhitungkan seluruhnya," terang Fardana.

 

Jebloskan ke Lapas Pemuda Tangerang

Sebelum resmi dieksekusi ke balik jeruji besi, terpidana terlebih dahulu menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Sukasari Kota Tangerang guna memastikan kondisi fisiknya.

Setelah dinyatakan sehat dan memenuhi syarat, Eka Ruska langsung dijebloskan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk menjalani masa pemidanaannya.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan koordinasi lintas jajaran dalam memburu para buronan yang masuk dalam DPO.

"Langkah ini dilakukan demi menghadirkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Tangerang," pungkas Fardana.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

NASIONAL
Jalani Terapi Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, Tumor Kanker Hati Pasien Mengecil 

Jalani Terapi Y-90 di RS Mandaya Royal Puri, Tumor Kanker Hati Pasien Mengecil 

Jumat, 18 September 2026 | 18:40

RS Mandaya Royal Puri menjadi salah satu fasilitas kesehatan di Indonesia yang menerapkan Selective Internal Radiation Therapy (SIRT) Y-90 untuk penanganan kanker hati.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

OPINI
Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Menakar Tuan Baru Mesin Birokrasi

Jumat, 18 September 2026 | 20:40

Pergantian pimpinan di kementerian keuangan selalu menjadi diskursus publik yang sangat didominasi oleh analisis terkait stabilitas ekonomi makro dan fluktuasi pasar modal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill