Selasa, 7 Mei 2024

Ganja Kering 2 Kg Siap Edar Didapat Berkat Penyamaran Petugas Polisi Tangerang

Ganja Kering 2 Kg Siap Edar Didapat Berkat Penyamaran Petugas Polisi Tangerang (@tangerangnews 2017 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNews.com-Polres Metro Tangerang mengamankan ganja kering siap edar seberat 2Kg yang didapat enam tersangka. Barang bukti tersebut diedarkan di wilayah Tangerang.

Keempat tersangka adalah Mulyono, Jefri, Firman, Anas, Ikhsan dan Fadlan. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. Pengungkapan ini berawal dari penangakapan  Mulyono, Firman dan Jefri di Komplek Taman Asri, Blok B/001, Kelurhaan Cipadu Raya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, pada Selasa (24/1/2017).

"Petugas dari Polsek Ciledug menyamar jadi pembeli, setelah bertemu ketiga tersangka langsung disergap. Dari tangan mereka didapat dua paket kecil ganja," kata Waka Polres Metro Tangerang AKBP Erwin Kurniawan, Kamis (2/2/2017).

Mereka mengaku mendapat barang tersebut dari Ikhsan dan Anas. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke tempat mereka di Jalan Masjid Darul Falah, Petukangan Utara, Jaksel.

"Di tempat tersebut, berhasil diamankan tersangka Ikhsan dan Anas beserta barang bukti 16 paket kecil ganja," ungkapnya," ungkap Erwin.

Kemudian berkembang lagi ke bandar besar yakni Fadlan yang berhasil ditangkap di Jalan Radin, Petukangan Utara. Dari tersangka diamankan ganja ukuran tiga paket besar dan enam paket ukuran garis.

"Jadi total barang bukti yang diamankan seberat 2 Kg," jelas Erwin. Menurut Erwin, dari pengakuan tersangka mereka baru mengedarkan selama enam bulan. Sasaran mereka siapapun tergantung pesanan. "Diduga ganja ini dari Aceh. Satu paket kecil dijual Rp50 ribu," paparnya.

Keenam tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub 111 ayat 1, sub 132 KUHP Undang-undang RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Tags DPRD Kota Tangerang