Selasa, 7 Mei 2024

Bandar Sabu di sekitar Banjar Wijaya dan Taman Royal Dibekuk

Bandar sabu yang biasa beredar di sekitar wilayah perumahan Banjar Wijaya dan Taman Royal di Kota Tangerang digarap petugas Polsek Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Keduanya diketahui berinisial BA (21) dan MR (27). (@tangerangnews 2017 / Mohamad Romli)

 

TANGERANGNews.com-Bandar sabu yang biasa beredar di sekitar wilayah perumahan Banjar Wijaya dan Taman Royal di Kota Tangerang digarap petugas Polsek Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Keduanya diketahui berinisial BA (21) dan MR (27).

Kedua pelaku tersebut ditangkap dilokasi berbeda, BA ditangkap di Banjar Wijaya Cipete, Kota Tangerang. Sementara MR ditangkap di Taman Royal, Kota Tangerang. 

“Berawal dari adanya laporan warga, kami langsung meluncur ke lokasi,” ujar Kompol Agus Hermanto, Kapolsek Tigaraksa,Kamis (2/3/2017).  Dari laporan itu, anggota Polsek Tigaraksa dibawah Pimpinan Kanit Reskim, AKP Uka Subakti bergerak melakukan pengintaian.

Kemudian petugas mendapatkan pemuda berinisial BA yang ciri-cirinya sama dengan yang disebutkan oleh pelapor di Jalan Raya Banjar Wijaya, Kelurahan Cipete, Pinang, Kota Tangerang.

"Setelah dilakukan penggeledahan didapatkan narkotika yang diduga  jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok yang disimpan di kantong celana," katanya, Kamis (2/3/2017).

Kemudian petugas bergerak ke kawasan Taman Royal, dilokasi ini petugas menangkap MR disekitar Ruko Taman Royal, Tanah Tinggi, Kota Tangerang.

"Dari pelaku kedua, juga didapatkan 1 bungkus plastik clip berisi kristal jenis sabu-sabu yang juga sama disimpan di dalam bungkus rokok," tambah Agus.

Menurut Agus, pelaku kemudian digelandang ke Polsek Tigaraksa berikut dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik clip kecil berisi sabu- sabu didalam bungkus rokok, 2 buah handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam merah No Pol B 6053 CPK.

Saat dimintai keterangan, salah satu pelaku mengatakan bahwa barang haram tersebut dia beli dari seseorang yang kini sudah menjadi target pihak kepolisian seharga 1,2 juta, kemudian ia menjual kembali seharga 1,3 juta.

"Saya beli 1,2 juta, kemudian dijual lagi 1,3 juta, jadi untung seratus ribu," kata salah satu pelaku.

 

Atas perbuatannya tersebut, Uka Subakti, Kanit Reskim Polsek Tigaraksa mengatakan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

 

Tags Narkoba Tangerang sabu-sabu