Jumat, 3 Mei 2024

15 Parpol Kota Tangerang Lolos Verifikasi Faktual

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, saat menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019, Jumat (2/2/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 15 Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu Legislatif Tahun 2019 di Kota Tangerang dinyatakan lolos secara administrasi maupun faktual. Namun 1 Parpol lainnya masih harus melakukan perbaikan.

Data hasil verifikasi yang dilakukan KPU Kota Tangerang sepanjang masa verifikasi faktual, baik sebelum putusan Bawaslu, maupun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 15 Parpol yang diverifikasi tersebut memenuhi ketentuan syarat sebagai calon peserta Pemilu 2019.

BACA JUGA:

Adapun 15 Parpol dimaksud adalah, Partai Perindo, lolos sebelum putusan MK. Dan sisanya sebanyak 14 Parpol, antara lain, PDI-P, Gerindra, Golkar, PAN, NASDEM, PPP, PKB, PKS, PKPI, Garuda, Berkarya, PSI, PHanura dan Demokrat dinyatakan lolos pasca keluarnya putusan MK.

"Satu Parpol yakni Perindo sudah lolos sebelum putusan MK. Sedang 15 Parpol yang harus diverifikasi pasca Putusan MK, hanya 14 Parpol yang dinyatakan lolos usai diverifikasi sejak 31 Januari-1 Februari lalu. Sedang Partai Bulan Bintang (PBB) belum lolos dan harus melakukan perbaikan," kata Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane, Jumat (2/2/2018).

Menurut Sanusi, hasil verifikasi Parpol akan diserahkan kepada masing-masing Parpol yang sudah diverifikasi.

"Kalau PBB masih harus melakukan perbaikan mulai 3-5 Februari mendatang. Kemudian hasil perbaikannya akan kami verifikasi kembali pada tanggal 6 Februari," ujarnya.

#GOOGLE_ADS#

Parpol yang dinyatakan lolos ini, adalah Parpol yang sudah memenuhi syarat keberadaan kantor, domisili kantor, kepengurusan, 30 persen pengurus perempuan dan terpenuhinya syarat minimum anggota, yakni menimum sebanyak 1.000 orang anggota di Kota Tangerang.

"Semua verifikasi ini diawasi penuh oleh Panwaslu Kota Tangerang. Jadi, kelolosan Parpol ini semata-mata karena sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai PKPU dan aturan yang ada," ungkapnya.

Selanjutnya, berkas Parpol yang dinyatakan lolos tersebut akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Banten.

"Kami berharap semua yang dibebankan kepada KPU atau Parpol terkait dengan proses verifikasi dan proses selanjutnya menuju Pemilu 2019 tetap dijalankan sama baiknya antara Parpol, KPU, dan Panwaslu atas asas taat aturan," paparnya.(RAZ/RGI)

Tags Kota Tangerang KPU Pilkada Kota Tangerang 2018