Kamis, 2 Mei 2024

Pendaftaran di KPU Kota Tangerang Ditutup, Seluruh Parpol Belum Lengkapi Administrasi

Pengurus partai Berkarya saat menyerahkan berkas administrasi Bacaleg ke KPU Kota Tangerang.(TangerangNews.com/2018 / Ahmad Irfan Fauzi)

 

TANGERANGNEWS.com-16 partai politik (Parpol) telah menyerahkan berkas administrasi pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) 2019 kepada KPU Kota Tangerang. Namun, berkas bacaleg yang diajukan parpol tersebut belum seluruhnya lengkap.

"Jadi sejak dibukanya pendaftaran tanggal 4 sampai 17 di detik akhir sebelum masa penutupan pendaftaran pengajuan bakal caleg DPRD, 16 parpol yang ada di kota Tangerang ini mendaftarkan semua bakal calegnya," ujar Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane kepada TangerangNews, Rabu (18/7/2018) dinihari.

Menurutnya, hari pertama dibukanya pendaftaran bacaleg, PKS lebih dulu menyerahkan berkas administrasi bacalegnya ke KPU. Sementara, partai yang mendaftarkan bacalegnya didetik-detik akhir waktu pendaftaran adalah Partai Berkarya.

Sanusi menambahkan, dari 16 parpol yang menyerahkan berkas bacalegnya, semuanya memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Namun pihaknya masih menghimpun jumlah data tersebut. 

"Datanya masih kita himpun. Maksimalnya 800 caleg tapi ada beberapa parpol juga yang tidak memanfaatkan 100 persen jumlah kursi," tambahnya.

#GOOGLE_ADS#

Kendati telah terdaftar,  lanjut Sanusi, berkas administrasi bacaleg dipastikan tidak seluruhnya memenuhi persyaratan dan harus melakukan perbaikan.

"Kita jujur saja walaupun secara resmi 16 parpol sudah mendaftar tapi semuanya harus melakukan perbaikan syarat bakal calonnya," bebernya.

Berkas yang telah diterima KPU tersebut selanjutnya akan diteliti dan diverifikasi kelengkapannya. Jika ditemukan adanya kekurangan, berkas tersebut akan dikembalikan ke partai politik untuk dilakukan perbaikan atau dilengkapi jika terdapat kekurangan.

"Kemudian tanggal 19 sampai 21 Juli, kita akan sampaikan ke parpol apa saja yang perlu diperbaiki dan mana saja parpol yang sudah lengkap tapi kemungkinan harus perbaikan semua," imbuhnya.

Kemudian, sesuai dengan tahapan, parpol diberikan waktu selama 10 hari untuk melakukan perbaikan berkas tersebut sebelum kembali diserahkan ke KPU Kota Tangerang.

"Kita masih buka peluang mulai tanggal 22 sampai 31 Juli untuk melakukan kelengkapan perbaikan syarat bakal calon," tukasnya.(MRI/HRU)

Tags Caleg Tangerang Kota Tangerang KPU Pemilu 2019