Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN
Kamis, 25 April 2024 | 18:19
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
TANGERANGNEWS.com-Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) resmi mendaftarkan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangerang Selatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).Gerindra mendaftarkan 50 calon anggota legislatif di enam daerah pemilihan (dapil) di Tangsel.
Sekretaris DPC Gerindra Tangsel, Yudi Budi Wibowo menjelaskan, partainya dalam Pemilu 2019 ini menargetkan perolehan kursi dua kali lipat dari perolehan kursi saat ini.
"Sekarang tujuh kursi, kita pengennya dua kali lipatnya, 14 kursi," jelas Yudi seusai menyerahkan berkas calon anggota legislatif di KPUD Tangsel, Senin (16/7/2018).
Diungkapkannya, Gerindra Tangsel sengaja mendaftar sehari sebelum batas penutupan pendaftaran caleg agar memiliki persiapan waktu hingga esok hari untuk memenuhi segala persyaratan administrasi di KPU, termasuk kuota caleg perempuan.
"Minimal caleg perempuan 30 persen sudah kita penuhi, bahkan ada dapil yang keterwakilan perempuannya mencapai 50 persen," bebernya.
Yudi menyebutkan, calon yang diusung Gerindra dalam Pileg 2019 ini mengutamakan kalangan internal kader dan pihak luar yang dianggap berpotensi memenangkan suara.
"Kebanyakan kader kita sendiri, ada juga yang dari luar. Akademisi juga ada," imbuhnya.
Hari ini, KPU Tangsel telah menerima empat partai politik yang mendaftarkan calon anggota legislatifnya. Partai yang telah mendaftar tersebut diantaranya, PSI, Perindo, Partai Nasdem dan Partai Gerindra.(MRI/RGI)
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.