Connect With Us

Parpol Daftarkan Bacaleg di Detik-detik Akhir, Ini Langkah KPU Kota Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 14 Juli 2018 | 12:10

Kantor KPU Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

 

 

TANGERANGNEWS.com-KPU Kota Tangerang memprediski partai politik akan mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di detik-detik akhir waktu yang telah ditetapkan, yakni Selasa (17/7/2018). Pasalnya, sejak waktu pendaftaran dibuka, Selasa (4/7/2018) hingga Sabtu (14/7/2018) pagi ini, belum ada satu Parpol pun yang mendaftarakan Bacalegnya.

Penumpukan berkas administrasi pun akan terjadi, karena dari 16 Parpol peserta Pemilu 2019, sekitar 800 Bacaleg di Kota Tangerang akan turut berkontestasi memperebutkan 50 kursi anggota legislastif di DPRD Kota Tangerang.

Mengantisipasi hal itu, KPU Kota Tangerang pun telah menyiapkan strategi untuk mempercepat verifikasi administrasi Bacaleg tersebut.

Dikatakan Komisioner KPU Kota Tangerang, Divisi Keuangan dan Logistik, Nurhalim, pihaknya membentuk empat tim khusus yang bertugas di kantor KPU Kota Tangerang untuk dapat melayani partai politik yang mendaftarkan calonnya.

"Persiapan kita sudah matang sampai kita sudah bentuk tim. Ada empat tim untuk melayani partai politik, di lantai dua sudah oke untuk nantinya mengurus administrasi mereka," ujarnya kepada TangerangNews, Sabtu (14/7/2018).

Nurhalim menjelaskan, tim dibentuk dalam rangka meneliti berkas administrasi pendaftaran bakal calon legislatif. Hal ini bertujuan agar berkas administrasi pendaftaran itu bisa dicermati dengan baik.

"Jadi tiap-tiap tim itu mengurusi beberapa partai politik agar tidak ngacak berkas pendaftarannya. Karena biasanya partai politik mengajukan calonnya diakhir waktu pendaftaran. Mungkin ini keinginan parpol ya," tambahnya.

Ia pun mengatakan, pihaknya telah menginformasikan kepada para pengurus partai politik untuk segera memanfaatkan waktu pendaftaran sejak pendaftaran dibuka agar tidak terjadi kepadatan pengajuan calon di akhir batas waktu.

"Sudah kita berikan informasi kepada partai politik agar pendaftaran itu sesuai dengan jadwal. Minimal jangan terlalu menumpuk di tanggal 17 semua," imbuhnya.

Berdasarkan tahapan pendaftaran caleg pemilu 2019, setelah pengajuan dan verifikasi administrasi daftar calon usai, KPU turut memberikan waktu perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti selama sembilan hari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 10 Parpol telah menyampaikan informasi ke KPU Kota Tangerang rencana waktu pendaftaran Bacaleg. Misalnya, Partai Nasdem, PAN, dan Golkar akan mendaftarkan Bacalegnya, Senin (16/7/2018), sementara Partai PPP, PSI, Gerindra, PKB, Demokrat, dan PDI Perjuangan akan mendaftar di Selasa (17/7/2018).

"Rencananya kami mendaftarkan Bacaleg tanggal 17, hari terakhir. Pastinya kami akan tertib sesuai dengan yang disampaikan KPU," ujar Gatot Wibowo, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang.(MRI/HRU)

KOTA TANGERANG
Trotoar Dikuasai PKL? Begini Cara Lapor ke Satpol PP Kota Tangerang

Trotoar Dikuasai PKL? Begini Cara Lapor ke Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 27 Juli 2026 | 18:09

Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

NASIONAL
Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya

Senin, 27 Juli 2026 | 14:28

Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK). 

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill