Jumat, 3 Mei 2024

Gugat Bank ke PN Tangerang Gegara Mobil Kreditan Dijual, Girry Pratama Ingin Bersihkan Namanya di BI

Produser Film Girry Pratama usai sidang perdata dengan tergugat Bank CIMB Niaga Auto Finance di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 19 Januari 2023.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang lanjutan kasus gugatan perdata yang diajukan Produser Film Girry Pratama kepada Bank CIMB Niaga Auto Finance, Kamis 19 Januari 2023.

Dalam sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli.

Setelah mendengarkan keterangan saksi ahli dalam sidangnya, Girry mengaku puas. Menurutnya, tindakan yang telah diambilnya untuk memproses ke jalur hukum kreditur telah benar.

"Ternyata yang saya lakukan benar. Jadi bukan masalah barang, harga atau apapun. Kita kan di Indonesia ada hukum yang berlaku, mau dijual pun, lakukan sesuai hukum yang belaku. Menurut ahli, mereka jelasnya enggak sesuai prosedur," jelas Girry.

Girry menjelaskan, alasan dirinya membawa perkara itu ke meja hijau untuk membersihkan namanya yang telah buruk dalam verifikasi bank atau Bank Indonesia (BI) Checking. 

"Saya melihat lebih ke track record sama BI Checking. Mobil saya ini sudah dilelang dan akan timbul di BI Checking. Sedangkan saya sebagai pengusaha, kalau terkena BI Checking, pasti akan cacat. Saya ingin bersihkan itu," katanya.

Selain itu, ia juga ingin memberitahukan kepada masyarakat Indonesia bahwa yang dilakukan pihak Bank adalah perbuatan salah atau melawan hukum.

Lebih lanjut, Girry berharap pihak bank bisa memenuhi haknya sesuai pada prosedurnya. Ia mengaku tidak ingin mengambil keuntungan atas perbuatan yang ia lakukan.

“Saya masih berharap dari Niaga hak saya dapati dan selesai baik-baik. Ini bukan hal dibuat-buat, cuma mau mobil saya dibalikin sesuai harganya. Tidak mau ribet, saya tidak minta kerugian apa-apa,” tutupnya.

Tags Berita Kota Tangerang Kota Tangerang Pengadilan Negeri Tangerang Sidang Perdata Pengadilan Negeri Tangerang