Selasa, 20 Januari 2026

Ada Diskon PBB dan BPHTB Spesial HUT ke-33 Kota Tangerang, Berlaku Sampai 21 Maret

Warga memanfaatkan diskon PBB-P2 dalam rangka HUT ke-33 Kota Tangerang.(@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang kembali meluncurkan program diskon dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat.

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibawa menjelaskan, program diskon pajak ini berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026, dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang.

"Ini menjadi kado istimewa Pemkot Tangerang bagi warga, sekaligus upaya mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah di awal tahun," katanya.

Berikut sederet diskon PBB-P2 dan BPHTB yang dihadirkan Pemkot Tangerang;

1. Diskon BPHTB 50% sertifikat PRONA/PTSL/PTKL

2. Diskon PBB-P2 25% pada PBB-P2 tahun 1994-2014

3. Diskon PBB-P2 20% pada Buku 1 Rp0 s/d Rp100 ribu

4. Diskon PBB-P2 10% pada Buku II Rp100.001 s/d RP500.000

5. Diskon PBB-P2 6% pada Buku III Rp500.001 s/d Rp2 Juta

6. Diskon PBB-P2 4% pada Buku IV Rp2.000.001 s/d Rp5 juta

7. Diskon PBB-P2 3% pada Buku V lebih dari Rp5 juta

8. Diskon PBB-P2 Bebas Denda PBB-P2 sampai tahun 2025

Tidak hanya diskon, Pemkot Tangerang juga memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak, sehingga masyarakat dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Program ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus ajakan untuk bersama-sama membangun Kota Tangerang. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujar Kiki, saat ditemui di ruang kerja.

Pemkot Tangerang juga mendorong masyarakat memanfaatkan kanal pembayaran digital melalui 13 merchant dan e-commerce yang telah bekerja sama, di samping tetap menyediakan layanan pembayaran tunai.

”Bahkan, loket pembayaran akan dibuka tidak hanya di kantor Bapenda, kelurahan, dan kecamatan, tetapi juga menjangkau perumahan dan permukiman warga,” katanya.

Pemkot Tangerang mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan program diskon pajak ini dengan sebaik-baiknya sebagai momentum peringatan HUT ke-33 Kota Tangerang, demi mewujudkan kota yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Tags Berita Kota Tangerang Kota Tangerang Pajak BPHTB Pajak PBB-P2 Pelayanan Publik Tangerang Pemkot Tangerang Program Pemkot Tangerang