TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota (Pemkot) mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp587 miliar. Jumlah itu melampui target sebesar 102 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa menuturkan capaian penerimaan pajak daerah tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya secara signifikan.
Pemkot Tangerang menilai peningkatan capaian penerimaan pajak tahun ini tidak bisa dilepaskan dari kebijakan Wali Kota Tangerang, yang memberikan keringatan nyata berupa penghapusan denda PBB-P2 bagi pelaku wajib pajak di Kota Tangerang.
"Capaian ini membuktikan tingkat partisipasi masyarakat semakin meningkat dari tahun lalu yang telah mencapai 82,3 persen. Sedangkan tahun ini bisa menyentuh 85,7 persen,” ujar Kiki, Selasa 9 Desember 2025.
Pemkot Tangerang juga mencatatkan capaian realisasi penerimaan Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun ini telah mencapai 95 persen atau sebesar Rp593 miliar dari total target Rp620 miliar.
”Kami akan terus mengejar target realisasi penerimaan BPHTB yang masih kurang sekitar Rp23 miliar sampai akhir tahun nanti," tambahnya.
Menurutnya, ada beberapa upaya yang telah disiapkan, mulai dari sosialisasi masif ke tengah masyarakat sampai kemudahan aksesibilitas pembayaran lewat berbagai kanal digital bahkan QRIS.
"Jadi memudahkan para pelaku wajib pajak Kota Tangerang,” tutup Kiki.