TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota ( Pemkot) Tangerang resmi menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan, Cafe, Restoran, dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Agapito De Araujo, menjelaskan, rumah makan diperbolehkan tetap beroperasi hingga pukul 17.00 WIB dengan syarat layanan dilakukan secara tertutup atau menggunakan tirai serta tanpa live music maupun hiburan sejenisnya.
Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke dan spa diminta menghentikan operasional sementara hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.
Untuk tempat biliar, tetap diperbolehkan beroperasi, namun wajib tutup pada pukul 17.00–21.00 WIB guna menghormati waktu berbuka puasa dan pelaksanaan salat tarawih.
Pemkot Tangerang memastikan kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.
Oleh karena itu, Satpol PP akan berpatroli dan operasi berkala untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang telah ditetapkan.