- 
								
	                            Kamis, 27 Februari 2025 | 12:04Begini Aturan Jam Operasional Usaha dan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Kabupaten TangerangPemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan aturan jam operasional bagi kafe, restoran, rumah makan, serta hiburan umum selama bulan Ramadan. Selain itu, tempat hiburan malam juga diwajibkan tutup selama bulan puasa Ramadan. 
- 
								
	                            Kamis, 27 Februari 2025 | 11:12Rumah Makan Boleh Beroperasi selama Ramadan di Kota Tangerang, Tapi Harus Ditutup TiraiMenjelang Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah mengeluarkan aturan terkait jam operasional rumah makan dan jasa hiburan umum. 
 RECOMENDED
RECOMENDED- 
                        
                        Makin Seru, Youtuber Fadi Iskandar Ikut Meriahkan Halloween dengan Unseen Fun Padel Tournament di Bintaro
- 
                        
                        Hari Ini Terakhir, Warga Banten Masih Bisa Bebas Denda Pajak Kendaraan
- 
                        
                        Kronologi Pria Diduga ODGJ Lecehkan Wanita di Mie Gacoan Balaraja, Kasus Berakhir Damai
- 
                        
                        Kunci Tambahan Tidak Cukup Cegah Curanmor, Kapolres Metro Tangerang Imbau Warga Pasang GPS
- 
                        
                        Cetak Rekor, Maggiore Fresh Market di Gading Serpong Ludes Terjual dalam Hitungan Jam







