-
Kamis, 27 Februari 2025 | 12:04
Begini Aturan Jam Operasional Usaha dan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Kabupaten Tangerang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan aturan jam operasional bagi kafe, restoran, rumah makan, serta hiburan umum selama bulan Ramadan. Selain itu, tempat hiburan malam juga diwajibkan tutup selama bulan puasa Ramadan.
-
Kamis, 27 Februari 2025 | 11:12
Rumah Makan Boleh Beroperasi selama Ramadan di Kota Tangerang, Tapi Harus Ditutup Tirai
Menjelang Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah mengeluarkan aturan terkait jam operasional rumah makan dan jasa hiburan umum.
RECOMENDED-
HUT ke-26 , Pokja WHTR Gelar Donor Darah dan Beri Perlindungan BPJS untuk Wartawan
-
Mediasi Gagal, Orang Tua Murid Keukeuh Lanjutkan Proses Hukum Guru di Tangsel
-
4 Orang di Kabupaten Tangerang Tewas Akibat Banjir Selama Januari 2026
-
Komdigi Buka Opsi Blokir Permanen Grok AI
-
Gegara Efisiensi, Krakatau Osaka Steel Cilegon Hengkang dari Indonesia
