Connect With Us

Wali Kota Tangerang Terbitkan SE Pengaturan Jam Usaha Selama Ramadan 1447 H

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 20 Februari 2026 | 11:46

Wali Kota Tangerang Sachrudin. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Wali Kota Tangerang Sachrudin resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M. 

Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antarumat beragama sekaligus memastikan kekhusyukan selama Ramadan.

Dalam SE tersebut diatur bahwa pemilik rumah makan, kafe, restoran, dan sejenisnya diperbolehkan tetap beroperasi dengan ketentuan menggunakan tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB. 

Untuk layanan sahur, usaha dapat mulai melayani pembeli sejak pukul 02.00 WIB.

“Untuk sahur dapat mulai melayani para pembeli dari mulai pukul 02.00 pagi. Dan untuk rumah makan atau cafe dengan tampilan live music maupun DJ tidak diperbolehkan selama Bulan Ramadan ini,” ujar Sachrudin di kawasan Puspem Kota Tangerang, Kamis, 19 Februari 2026.

Selain itu, untuk menjaga kondusivitas selama Ramadan, jasa usaha hiburan umum seperti karaoke, sauna, dan rumah pijat diwajibkan tutup sementara. 

Penutupan tersebut berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.

“Penutupan sementara sudah dimulai dari 2 (dua) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” imbuh Sachrudin.

Khusus usaha rumah biliar, jam operasional dibatasi. Usaha diperbolehkan buka pukul 09.00–17.00 WIB dan kembali beroperasi pukul 21.00–24.00 WIB. 

Sementara pukul 17.00–21.00 WIB diwajibkan berhenti beroperasi untuk menghormati waktu berbuka puasa dan Salat Tarawih.

“Adapun dari Pukul 17.00 WIB sampai dengan Pukul 21.00 WIB agar berhenti beroperasi untuk menghormati waktu berbuka Puasa dan Salat Tarawih,” kata Sachrudin.

Ia mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan tersebut demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum selama Ramadan.

“Kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban umum tolong dihentikan dulu agar di Bulan Ramadan yang penuh hikmah dan berkah ini, kita semua dapat beribadah dengan tenang, aman, nyaman dan khusyuk,” ucapnya.

Sachrudin juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dengan penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, yakni mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB sebagaimana diatur dalam SE terkait jam kerja selama Ramadan 1447 H.

TANGSEL
Warga Keranggan Tangsel Kekeringan, Pemkot Salurkan 4.000 Liter Air Bersih

Warga Keranggan Tangsel Kekeringan, Pemkot Salurkan 4.000 Liter Air Bersih

Kamis, 9 Juli 2026 | 16:11

Cuaca panas ekstrem yang terjadi wilayah Kota Tangserang Selatan (Tangsel) dan sekitarnya, mulai mengakibatkan kekeringan.

KAB. TANGERANG
Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:27

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill