Connect With Us

Rumah Makan Boleh Beroperasi selama Ramadan di Kota Tangerang, Tapi Harus Ditutup Tirai

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 27 Februari 2025 | 11:12

Ilustrasi rumah makan ditutup tirai selama Ramadan. (Kompas / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Menjelang Ramadan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah mengeluarkan aturan terkait jam operasional rumah makan dan jasa hiburan umum. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5167 Tahun 2025.  

Kepala Disbudpar Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan menjelaskan, rumah makan, kafe, dan restoran tetap diperbolehkan beroperasi, namun dengan ketentuan khusus.  

Untuk usaha kuliner dapat buka dengan syarat tirai tertutup hingga pukul 17.00 WIB. Sementara, jasa hiburan seperti karaoke, spa, massage, dan sauna wajib tutup selama bulan Ramadan.  

"Khusus untuk usaha rumah billiard jam operasinya dibatasi mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelah itu, tutup sementara hingga pukul 21.00 WIB untuk berbuka puasa dan tarawih. Usaha dapat beroperasi kembali hingga pukul 23.00 WIB," jelasnya.

Boyke berharap, pihak-pihak terkait dapat mematuhi aturan tersebut. Sebab, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.  

Sementara itu, seluruh taman kota tetap dibuka untuk umum dan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan ngabuburit serta aktivitas positif lainnya.  

"Mudah-mudahan, tidak ada yang melanggar aturan jam operasional di Kota Tangerang, dan kita semua dapat beribadah dengan maksimal. Kami juga imbau, agar seluruh masyarakat juga dapat menjaga fasilitas publik yang dikunjungi," tutupnya.

KAB. TANGERANG
Target Kemiskinan Turun ke 4,5% di 2029, BP Taskin Gandeng Lintas Sektor Cegah Program Tindih

Target Kemiskinan Turun ke 4,5% di 2029, BP Taskin Gandeng Lintas Sektor Cegah Program Tindih

Senin, 15 Desember 2025 | 18:38

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) di bawah komando Budiman Sudjatmiko meluncurkan langkah strategis dengan menggelar kegiatan Sinergi Percepatan Pengentasan Kemiskinan.

WISATA
Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Tingkat Keterisian Hotel di Kabupaten Tangerang Diprediksi Meningkat 52 Persen saat Nataru

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:40

Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang, memperkirakan tingkat keterisian hotel di wilayahnya meningkat hingga 52 persen dibandingkan saat hari-hari normal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026.

BANTEN
4.631 PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Terima SK Pengangkatan

4.631 PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Terima SK Pengangkatan

Senin, 15 Desember 2025 | 17:10

Gubernur Banten Andra Soni menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 4.631 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill