Connect With Us

Begini Aturan Jam Operasional Usaha dan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Kabupaten Tangerang 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 27 Februari 2025 | 12:04

Ilustrasi Tempat Hiburan (http://www.dakwatuna.com / http://www.dakwatuna.com)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan aturan jam operasional bagi kafe, restoran, rumah makan, serta hiburan umum selama bulan Ramadan. Selain itu, tempat hiburan malam juga diwajibkan tutup selama bulan puasa Ramadan.  

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025. 

Dalam ketentuan tersebut, tempat usaha diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadan.  

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menyampaikan bahwa aturan ini diterbitkan untuk menjaga toleransi antarumat beragama serta menghormati bulan suci Ramadan. 

Ia juga mengimbau pemilik tempat usaha rumah makan, restoran, dan kafe agar memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan layanan makan di tempat.  

"Nantinya jika ada yang melanggar Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya," tegas Soma usai rapat Forkopimda di Ruang Rapat Wareng, Rabu, 26 Februari 2025.  

Lebih lanjut, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar akan ditutup sementara mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

OPINI
Miskin Bukan Pilihan: Ketimpangan Sosial sebagai Bentuk Kekerasan Terselubung

Miskin Bukan Pilihan: Ketimpangan Sosial sebagai Bentuk Kekerasan Terselubung

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:11

Pandangan ini menempatkan kemiskinan sebagai tanggung jawab individu, seolah-olah menjadi miskin adalah hasil dari pilihan pribadi.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill