Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki Gegara Jalan Rusak di Larangan Tangerang
Jumat, 7 November 2025 | 09:06
Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Hos Cokroaminoto, Larangan, Kota Tangerang, pada Rabu malam 5 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengamankan ratusan botol berisi minuman keras (miras) berbagai merk dari salah satu rumah makan di kawasan Kecamatan Pinang, Rabu, 19 Juni 2024, malam.
Irman Pujahendra selaku Plt Kasatpol PP Kota Tangerang menerangkan minuman keras yang berhasil diamankan ada sebanyak 519 botol terdiri dari vodka, bir, anggur merah dan anggur putih.
Razia dilakukan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat karena merasa tidak nyaman atas aktivitas penjualan miras yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang.
"Razia ini bagian dari penegakan Perda no 7/2005. Ini sudah menjadi kegiatan rutin. Sebab, langkah yang dilakukan ini sebagai bentuk meminimalisir peredaran dan penjualan miras di Kota Tangerang," ujarnya.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakummda) Satpol PP Kota Tangerang Jose Alcino Vieira menyampaikan razia ini juga dukung dengan 29 personel yang terdiri dari Satpol PP, Trantib Kecamatan Pinang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menghadirkan RT/RW setempat.
"Minuman keras ini langsung kami amankan. Kami juga mengimbau kepada pemilik rumah makan untuk tidak menjulan minuman keras karena ada Perda tentang larangan peredaran dan penjualan miras," ucapnya.
Satpol PP Kota Tangerang juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk mendukung kinerja dengan melaporkan adanya penujualan miras di lingkungan mereka.
Kecelakaan tragis terjadi di Jalan Hos Cokroaminoto, Larangan, Kota Tangerang, pada Rabu malam 5 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
TODAY TAGAirr adalah kebutuhan paling dasar bagi kehidupan. Secara ilmiah, tubuh manusia terdiri dari sekitar 60–70 persen air.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) akan membangun dua fasilitas vital pada tahun 2026 yakni Rumah Aman dan Trauma Healing Center.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews