Connect With Us

519 Botol Miras Disita Satpol PP dari Rumah Makan di Pinang Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 20 Juni 2024 | 09:57

Satpol PP Kota Tangerang amankan ratusan botol miras dari rumah makan di Kecamatan Pinang, Rabu 19 Juni 2024, malam. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengamankan ratusan botol berisi minuman keras (miras) berbagai merk dari salah satu rumah makan di kawasan Kecamatan Pinang, Rabu, 19 Juni 2024, malam.

Irman Pujahendra selaku Plt Kasatpol PP Kota Tangerang menerangkan minuman keras yang berhasil diamankan ada sebanyak 519 botol terdiri dari vodka, bir, anggur merah dan anggur putih.

Razia dilakukan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat karena merasa tidak nyaman atas aktivitas penjualan miras yang berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang.

"Razia ini bagian dari penegakan Perda no 7/2005. Ini sudah menjadi kegiatan rutin. Sebab, langkah yang dilakukan ini sebagai bentuk meminimalisir peredaran dan penjualan miras di Kota Tangerang," ujarnya.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakummda) Satpol PP Kota Tangerang Jose Alcino Vieira menyampaikan razia ini juga dukung dengan 29 personel yang terdiri dari Satpol PP, Trantib Kecamatan Pinang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) hingga menghadirkan RT/RW setempat.

"Minuman keras ini langsung kami amankan. Kami juga mengimbau kepada pemilik rumah makan untuk tidak menjulan minuman keras karena ada Perda tentang larangan peredaran dan penjualan miras," ucapnya.

Satpol PP Kota Tangerang juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk mendukung kinerja dengan melaporkan adanya penujualan miras di lingkungan mereka.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Ini Jadwal dan Mata Pelajaran yang Diujikan Pada TKA SD dan SMP 2026

Senin, 5 Januari 2026 | 11:12

Tes Kemampuan Akademik atau TKA kembali akan dilaksanakan pada 2026 untuk jenjang SD dan SMP. Pelaksanaan asesmen ini dijadwalkan berlangsung pada April 2026 dan dapat diikuti peserta didik dari jalur pendidikan formal, nonformal, maupun informal.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

SPORT
Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Carlos Pena Panggil Eks Pemain Persija Perkuat Lini Tengah Persita Tangerang

Rabu, 7 Januari 2026 | 12:41

Persita Tangerang resmi menambah amunisi baru pada bursa transfer paruh kedua BRI Super League 2025/2026 dengan mendatangkan gelandang asal Spanyol, Ramon Bueno.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill