Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com-Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyita sebanyak 2.533 botol minuman keras berbagai jenis di Supermarket Duta Buah Segar, Alam Sutera, Serpong Utara, Sabtu 30 Maret 2024, malam.
Miras tersebut disita lantaran dijual saat bulan Ramadan, sehingga dianggap melanggar ketentuan Surat Edaran Wali Kota Tangsel No 100.3.4.3/1260/Kesra/2024, tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan imbauan selama Ramdan serta Hari Raya Idhul Fitri 1445 H/2024.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudiant mengatakan monitoring dan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) saat bulan Ramadan ini digelar sekitar pukul 20.00 WIB.
Sasarannya ada tempat yakni, Supermarket Duta Buah Segar Alam Sutera dan warung jamu di Raya Puspitek, Kecamatan Setu.
"Anggota melakukan operasi sweeping di titik lokasi dan mendapatkan barang bukti berupa pelanggaran miras sebanyak 2.533 botol," kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudiant, Minggu 31 Maret 2024.
Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengangkut ribuan botol miras tersebut untuk diamankan. Kasus ini masih dalam penanganan Satpol PP Kota Tangsel.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGPada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews