Connect With Us

Jual Miras saat Ramadan, 2.533 Botol Disita dari Supermarket Duta Buah Segar Alam Sutera

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 31 Maret 2024 | 12:59

Petugas Satpol PP Kota Tangsel menyita ribuan botol miras yang dijual saat Ramadan di Supermarket Duta Buah Segar Alam Sutera, Serpong Utara, Kota Tangsel, Sabtu 30 Maret 2024, malam. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyita sebanyak 2.533 botol minuman keras berbagai jenis di Supermarket Duta Buah Segar, Alam Sutera, Serpong Utara, Sabtu 30 Maret 2024, malam.

Miras tersebut disita lantaran dijual saat bulan Ramadan, sehingga dianggap melanggar ketentuan Surat Edaran Wali Kota Tangsel No 100.3.4.3/1260/Kesra/2024, tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan imbauan selama Ramdan serta Hari Raya Idhul Fitri 1445 H/2024.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudiant mengatakan monitoring dan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) saat bulan Ramadan ini digelar sekitar pukul 20.00 WIB.

Sasarannya ada tempat yakni, Supermarket Duta Buah Segar Alam Sutera dan warung jamu di Raya Puspitek, Kecamatan Setu.

"Anggota melakukan operasi sweeping di titik lokasi dan mendapatkan barang bukti berupa pelanggaran miras sebanyak 2.533 botol," kata Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudiant, Minggu 31 Maret 2024.

Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengangkut ribuan botol miras tersebut untuk diamankan. Kasus ini masih dalam penanganan Satpol PP Kota Tangsel.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

OPINI
Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Apa yang Mau Disampaikan oleh AHY?

Jumat, 11 September 2026 | 18:05

Pidato Agus Harimurti Yudhoyono pada peringatan seperempat abad Partai Demokrat tanggal 5 September 2026 yang menyinggung batas waktu kekuasaan langsung menghadirkan berbagai penafsiran.

BANTEN
Dindikbud Banten Berlakukan Sekolah Tatap Muka Mulai 14 September, Diwajibkan Pakai Masker

Dindikbud Banten Berlakukan Sekolah Tatap Muka Mulai 14 September, Diwajibkan Pakai Masker

Sabtu, 12 September 2026 | 16:27

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten resmi mengumumkan Pembelajaran Tatap Muka (Luring) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta mulai Senin, 14 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill