TANGERANGNEWS.com-Pemerintah daerah (pemda) yang selama ini kewalahan menanggung beban belanja pegawai kini dapat bernapas lega.
Pemerintah pusat resmi menyetujui pengambilalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah melalui alokasi anggaran fantastis sebesar Rp23 triliun dalam APBN 2027.
Kepastian anggaran tersebut disepakati usai usulan DPR RI diketok dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menjelaskan kebijakan ini lahir sebagai respons atas krisis fiskal daerah.
Banyak daerah mengalami lonjakan belanja pegawai hingga melampaui ambang batas ideal 30 persen akibat pengangkatan PPPK secara masif, sementara Transfer ke Daerah (TKD) berkurang.
“Belanja pegawai yang mestinya 30 persen, ada yang 50 persen, ada yang 60 persen, bahkan lebih. Salah satunya yang bertambah secara signifikan adalah honorer atau PPPK,” ujar Dede Yusuf saat melakukan kunjungan kerja di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa 6 Oktober 2026.
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, beban keuangan semakin memprihatinkan bagi daerah yang Pendapatan Asli Daerah-nya (PAD) minim.
Karena kebijakan PPPK merupakan dorongan dari pusat sejak awal, Komisi II DPR mengusulkan agar gaji PPPK, khususnya tenaga pendidik, ditarik menjadi tanggung jawab APBN.
“Banyak daerah yang angkat tangan. Akhirnya disetujui, itu menjadi tanggung jawab pusat. Dengan bantuan keuangan yang turun menjadi Dana Alokasi Umum (DAU) ini, daerah bisa lebih bernapas,” lanjutnya.
Dorong Afirmasi Honorer Jadi PPPK
Meski alokasi Rp23 triliun telah disiapkan, Anggota Banggar DPR ini mewanti-wanti agar penyalurannya dikawal secara ketat. Ia menegaskan tidak boleh ada manipulasi atau pembengkakan data PPPK di luar database resmi yang sudah terverifikasi.
“Rp23 triliun bukan angka yang sedikit. Pengawalan harus ketat, jangan sampai data yang sudah ada tiba-tiba berubah nambah. Harus sesuai dengan database,” tegas Dede.
Selain kepastian gaji, Komisi II DPR RI juga menyoroti nasib tenaga non-ASN (honorer) yang belum lolos seleksi atau belum terakomodasi dalam formasi PPPK.
Dede mendorong adanya kebijakan afirmasi pada seleksi mendatang bagi honorer yang telah mengabdi lama, terutama di sektor pendidikan.
“Afirmasi itu diberikan kepada mereka yang sudah bertugas lebih dari 5 tahun. Jangan nanti yang masuk justru pelamar baru semua. Kebutuhan pelamar baru tetap bisa diakomodasi lewat jalur penerimaan CPNS 2027 yang tetap dibuka,” pungkasnya.