Connect With Us

Polresta Tangerang Musnahkan 2.412 Botol Miras Hasil Razia Mei 2024

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 30 Mei 2024 | 16:45

Pemusnahan ribuan botol miras hasil razia polsek dan Polresta Tangerang, Kamis 30 Mei 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang, Polda Banten, memusnahkan sebanyak 2.412 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari hasil razia selama periode 14- 25 Mei 2024.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Mujiono mengatakan razia dan pemusnahan miras ini merupakan bagian dari operasi Ketertiban dan Kepastian Kamtibmas tahun 2024.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari miras berbagai merek yang dikemas dalam 2010 dus, hasil razia Polres dan jajaran Polsek.

Rinciannya, Polresta Tangerang sebanyak 840 botol, Polsek Tigaraksa sebanyak 240 botol, Polsek Cikupa 216 botol, Polsek Balaraja 280 botol, Polsek Pasar Kemis 360 botol, Polsek Cisoka 120 botol.

Kemudian, Polsek Panongan 180 botol, Polsek Rajeg 180 botol, Polsek Mauk 80 botol, Polsek Kresek 60 botol dan Polsek Kronjo 72 botol.

Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan minuman haram itu ke dalam drum yang disediakan tim Kepolisian.

"Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen polisi untuk mencegah timbulnya penyakit masyarakat, terutama dalam hal peredaran miras," Kamis 30 Mei 2024.

Kapolres memastikan razia miras terus akan dilakukan meski tidak ada operasi, sebagai komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat ini.

"Sebab, didapatkan hasil evaluasi kita bahwa minuman keras ini adalah penyumbang atau sebagai faktor terjadinya sebuah tindak pidana kejahatan," ujarnya.

Selain miras, jajaran Polresta Tangerang juga akan melakukan pemberantasan peredaran obat terlarang dan narkoba di seluruh wilayah hukumnya tersebut.

"Termasuk obat-obatan terlarang kita akan lakukan kegiatan operasi," tuturnya.

Kapolres berharap dengan terus merazia miras dapat mengurangi terjadinya tingkat kriminalitas dan kejahatan di daerahnya.

TEKNO
Diintimidasi Debt Collector Pinjol? Ketahui Hak Peminjam dan Cara Melaporkannya

Diintimidasi Debt Collector Pinjol? Ketahui Hak Peminjam dan Cara Melaporkannya

Jumat, 11 Juli 2025 | 19:59

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada awal 2025 menunjukkan terdapat 1.676 pengaduan terindikasi pelanggaran terkait perilaku petugas penagihan, di mana 1.106 di antaranya berasal dari fintech lending.

MANCANEGARA
 Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Banjir Tangerang Masuk Berita Malaysia, Netizen: Go Internasional

Senin, 7 Juli 2025 | 22:19

Hujan yang mengguyur wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya menyebabkan banjir di sejumlah titik, sejak Minggu 6 Juni 2025, malam. Bahkan peristiwa ini menjadi pemberitaan di media Malaysia.

AYO! TANGERANG CERDAS
15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

15 Siswa Siswi Kota Tangerang Dikirim ke Sekolah Rakyat

Senin, 7 Juli 2025 | 16:23

Program Sekolah Rakyat (SR) yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai berjalan dan akan dimanfaatkan di berbagai wilayah, termasuk Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill