Connect With Us

Bupati Tangerang Ajak DPRD Bogor Dukung Perbup Pembatasan Jam Operasional Truk

Maya Sahurina | Selasa, 16 Juli 2019 | 14:54

Rapat koordinasi mengenai Peraturan Bupati (Perbup) No 47/2018 terkait pembatasan jam operasional angkutan barang antara wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang, mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, membantu mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No 47/2018 terkait pembatasan jam operasional angkutan barang. Hal itu karena aturan tersebut belum berjalan maksimal.

"Saran dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemda Kabupaten Bogor sudah diberikan. Kita juga masih butuh beberapa jaringan sinkronisasi yang mudah-mudahan bisa dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi baik Jawa Barat, Banten dan DKI. Karena pembatasan ini menyangkut perlintasan dari tiga wilayah itu. Jadi perlu duduk bareng bersama-sama," ujar Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar, Selasa (16/7/2019).

Zaki menegaskan, para pengguna truk tambang harus mengikuti aturan-aturan yang telah dibuat, apalagi saat pembangunan jalan tol akan direalisasikan.

"Tapi ke depan, kita sepakat agar para pengguna jalan untuk lebih beradab dan mengikuti kesiapan serta kekuatan dari konstruksi jalan yang dilintasi. Kalau nanti ada jalan khusus untuk truk tambang agar langsung melintas ke jalan tol silahkan aja. Tapi jangan dicampur ke jalan umum," jelas Zaki.

Zaki juga mengatakan, pihaknya akan mengirimkan pemberitahuan ke Pemerintah Provinsi. "Kita nanti akan berkirim surat untuk bagaimana mensosialisasikan dan mengkoordinasikan peraturan yang ada di Kabupaten Tangerang ini dengan DKI dan Jawa Barat," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Ucup Priatna menyampaikan bahwa persoalan kemacetan yang ada di Bogor Barat tidak terlepas dari Perbup no 47/2018. “Hal ini harus ada sinkronisasi antara Perbup Bogor dan Kabupaten Tangerang. Apa yang saat ini kita bicarakan dan sarankan akan kita bawa ke Bupati Bogor," tandasnya.(RAZ/RGI)

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

NASIONAL
Kinerja Lingkungan Perseroan Terdongkrak, Dirut PLN Raih Green Leadership PROPER 2025

Kinerja Lingkungan Perseroan Terdongkrak, Dirut PLN Raih Green Leadership PROPER 2025

Rabu, 8 April 2026 | 12:58

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo kembali menerima penghargaan Green Leadership PROPER dalam Anugerah Lingkungan PROPER 2025 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI).

BANTEN
Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rawan Jadi Alat Konsumsi Narkoba, Andra Soni Dukung Larangan Vape

Rabu, 8 April 2026 | 20:21

Gubernur Banten Andra Soni mengaku setuju atas usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto yang melarang peredaran vape di Indonesia.

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill