Connect With Us

Bupati Tangerang Ajak DPRD Bogor Dukung Perbup Pembatasan Jam Operasional Truk

Maya Sahurina | Selasa, 16 Juli 2019 | 14:54

Rapat koordinasi mengenai Peraturan Bupati (Perbup) No 47/2018 terkait pembatasan jam operasional angkutan barang antara wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang, mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, membantu mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No 47/2018 terkait pembatasan jam operasional angkutan barang. Hal itu karena aturan tersebut belum berjalan maksimal.

"Saran dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemda Kabupaten Bogor sudah diberikan. Kita juga masih butuh beberapa jaringan sinkronisasi yang mudah-mudahan bisa dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi baik Jawa Barat, Banten dan DKI. Karena pembatasan ini menyangkut perlintasan dari tiga wilayah itu. Jadi perlu duduk bareng bersama-sama," ujar Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar, Selasa (16/7/2019).

Zaki menegaskan, para pengguna truk tambang harus mengikuti aturan-aturan yang telah dibuat, apalagi saat pembangunan jalan tol akan direalisasikan.

"Tapi ke depan, kita sepakat agar para pengguna jalan untuk lebih beradab dan mengikuti kesiapan serta kekuatan dari konstruksi jalan yang dilintasi. Kalau nanti ada jalan khusus untuk truk tambang agar langsung melintas ke jalan tol silahkan aja. Tapi jangan dicampur ke jalan umum," jelas Zaki.

Zaki juga mengatakan, pihaknya akan mengirimkan pemberitahuan ke Pemerintah Provinsi. "Kita nanti akan berkirim surat untuk bagaimana mensosialisasikan dan mengkoordinasikan peraturan yang ada di Kabupaten Tangerang ini dengan DKI dan Jawa Barat," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Ucup Priatna menyampaikan bahwa persoalan kemacetan yang ada di Bogor Barat tidak terlepas dari Perbup no 47/2018. “Hal ini harus ada sinkronisasi antara Perbup Bogor dan Kabupaten Tangerang. Apa yang saat ini kita bicarakan dan sarankan akan kita bawa ke Bupati Bogor," tandasnya.(RAZ/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

WISATA
Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa

Senin, 18 Mei 2026 | 11:09

Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.

TANGSEL
Harga Bawang Merah di Pasar Serpong Tembus Rp60 Ribu per Kg, Pembeli Mulai Berkurang

Harga Bawang Merah di Pasar Serpong Tembus Rp60 Ribu per Kg, Pembeli Mulai Berkurang

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:54

Harga bawang merah di Pasar Serpong, Tangerang Selatan, melonjak dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan pedagang maupun pembeli.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill