Connect With Us

Bupati Tangerang Ajak DPRD Bogor Dukung Perbup Pembatasan Jam Operasional Truk

Maya Sahurina | Selasa, 16 Juli 2019 | 14:54

Rapat koordinasi mengenai Peraturan Bupati (Perbup) No 47/2018 terkait pembatasan jam operasional angkutan barang antara wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten Tangerang, mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, membantu mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) No 47/2018 terkait pembatasan jam operasional angkutan barang. Hal itu karena aturan tersebut belum berjalan maksimal.

"Saran dari Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Pemda Kabupaten Bogor sudah diberikan. Kita juga masih butuh beberapa jaringan sinkronisasi yang mudah-mudahan bisa dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi baik Jawa Barat, Banten dan DKI. Karena pembatasan ini menyangkut perlintasan dari tiga wilayah itu. Jadi perlu duduk bareng bersama-sama," ujar Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar, Selasa (16/7/2019).

Zaki menegaskan, para pengguna truk tambang harus mengikuti aturan-aturan yang telah dibuat, apalagi saat pembangunan jalan tol akan direalisasikan.

"Tapi ke depan, kita sepakat agar para pengguna jalan untuk lebih beradab dan mengikuti kesiapan serta kekuatan dari konstruksi jalan yang dilintasi. Kalau nanti ada jalan khusus untuk truk tambang agar langsung melintas ke jalan tol silahkan aja. Tapi jangan dicampur ke jalan umum," jelas Zaki.

Zaki juga mengatakan, pihaknya akan mengirimkan pemberitahuan ke Pemerintah Provinsi. "Kita nanti akan berkirim surat untuk bagaimana mensosialisasikan dan mengkoordinasikan peraturan yang ada di Kabupaten Tangerang ini dengan DKI dan Jawa Barat," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Ucup Priatna menyampaikan bahwa persoalan kemacetan yang ada di Bogor Barat tidak terlepas dari Perbup no 47/2018. “Hal ini harus ada sinkronisasi antara Perbup Bogor dan Kabupaten Tangerang. Apa yang saat ini kita bicarakan dan sarankan akan kita bawa ke Bupati Bogor," tandasnya.(RAZ/RGI)

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

KAB. TANGERANG
Nyawa Dibayar Nyawa, Keluarga Korban Pembunuhan di Jambe Minta Pelaku Guru Ngaji Dihukum Mati

Nyawa Dibayar Nyawa, Keluarga Korban Pembunuhan di Jambe Minta Pelaku Guru Ngaji Dihukum Mati

Jumat, 2 Januari 2026 | 17:52

Suasana duka masih menyelimuti keluarga besar Abdul Aziz, 19, remaja yang tewas secara tragis di tangan Abdul Mugni, 23, temannya yang berprofesi sebagai guru ngaji.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

NASIONAL
KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

KUHAP Baru Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Guru Besar UI Nilai Supremasi Negara Terlalu Dominan

Jumat, 2 Januari 2026 | 12:26

Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill