Connect With Us

Zaki 'Keukeuh' Perbup 47 Tetap Berlaku, Pengusaha Transporter Tempuh Jalur Hukum

Mohamad Romli | Kamis, 20 Juni 2019 | 18:03

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat memimpin rapat dengan pengusaha tambang dan pengusaha jasa angkutan tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang. (TangerangNews/2019 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menegaskan, Perbup 46/2018 sebagaimana telah dirubah menjadi Perbup 47/2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang tetap berlaku.

Hal itu diungkapkannya setelah menggelar rapat bersama membahas perkembangan terkini setelah pemberlakukan peraturan yang mendapatkan protes dari pengusaha jasa angkutan.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Dalam rapat tersebut, juga dihadiri oleh pengusaha tambang dan pengusaha jasa angkutan.

Kepada awak media, Zaki mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat. 

"Banyak sekali perubahan setelah terbitnya Perbup 47, terhadap kemacetan, keselamatan dan keamanan pengguna jalan lain. Itu yang paling penting," ujar Zaki di Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (20/6/2019)

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Zaki juga mempersilahkan pengusaha tambang dan angkutan akan  mengunggat Perbup tersebut. Ia kembali menegaskan, bahwa peraturan itu, demi menjaga kenyamanan masyarakat, terutama yang melintas di jalan umum.

"Adapun nanti BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek), Kementerian Perhubungan akan merevisi, kami minta tidak hanya Perbup Kabupaten (Tangerang), tetapi juga secara keseluruhan, termasuk Provinsi Banten  maupun Provinsi DKI dan Jawa Barat," bebernya.

"Mohon maaf sekali lagi, yang kami kedepankan itu adalah keselamatan dan keamanan masyarakat sebagai pengguna jalan lainnya. Untuk sementara Perbup kita final. Silahkan saja yang mau menggugat, itu kan hak mereka," tambahnya. 

Baca Juga :

Achmad Ghozali Sekjen Assosiasi Transporter dan Tambang Bogor-Tangerang

Sementara itu, Achmad Ghozali Sekjen Assosiasi Transporter dan Tambang Bogor-Tangerang mengatakan, bila permintaannya  terkait Perbup yang berlaku hanya 7 jam, dan tidak dilakukan perubahan, maka pihaknya akan mengugat melalui jalur hukum.

"Kami memohon kebijaksanaan pak Zaki agar jam operasional ditambah yang tadinya 7 jam ditambah menjadi 12 jam. Agar kami yang hidupnya tergantung dengan tambang dan angkutan tidak dirugikan," harapnya.

Achmad menegaskan, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum jika poin yang disampaikan tidak ada perubahan.

"Saya secara pribadi, juga mewakili teman-teman tranporter dan mewakili masyarakat yang ketergantungan hidupnya pada tambang dan angkutan, akan mengadukan permasalahan ini ke ranah hukum yaitu ke Makamah Agung," tutupnya.(RMI/HRU)

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

KAB. TANGERANG
Harga Obat di Kabupaten Tangerang Ikut Naik Gegara BBM, Dinkes Kurangi Jatah Warga

Harga Obat di Kabupaten Tangerang Ikut Naik Gegara BBM, Dinkes Kurangi Jatah Warga

Kamis, 11 Juni 2026 | 19:32

Obat-obatan di Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan harga hingga 20 persen akibat melonjaknya harga BBM yang disebabkan melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill