Connect With Us

Soal Perbup 47, Polisi Bentuk Satgas Penegakan Hukum

Maya Sahurina | Jumat, 18 Januari 2019 | 19:00

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, saat diwawancarai awak media, Jumat (18/1/2019). (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk membantu penegakan hukum Peraturan Bupati Tangerang No. 47/2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang.

Diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, langkah itu diambil karena banyak aduan dari masyarakat yang diterima oleh pihaknya.

"Selain itu, sangat menganggu ketertiban berlalu lintas. Apalagi saat siang hari masyarakat banyak yang melakukan aktifitas. Sehingga aktifitas (truk) banyak menganggu ketertiban umum. Bukan berarti sopir truk itu tidak punya hak, mereka punya hak, namun pada jam sibuk itu masyarakat harus didahulukan," beber Sabilul, Jumat (18/1/2019).

Sabilul juga menyebut, Perbup 47 adalah kebijakan yang sangat logis dan realistis, karena berdasarkan analisanya, beroperasinya truk bertonase berat pada jam sibuk bisa berdampak pada banyak  kecelakaan lalu lintas.

"Kebijakan ini (Perbup 47) sudah sangat realistis, maka kami membentuk satgas penegakan hukum truk tanah," tambahnya.

Setiap harinya, lanjut Sabilul, diterjunkan 25 sampai 30 personel untuk menindak truk bertonase berat yang masih saja membandel. Tindakan yang diambil diantaranya melakukan tilang sampai penahanan kendaraan.

Sementara titik yang menjadi fokus Satgas itu adalah wilayah jalan raya yang menjadi kewenangan Pemkab Tangerang.

"Seperti Cisoka, Tigaraksa, Munjul dan Kresek. Kami juga melibatkan unsur TNI," tukasnya.(MRI/RGI)

NASIONAL
Sidang Isbat Lebaran 2026 Digelar Sore Ini, Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik

Sidang Isbat Lebaran 2026 Digelar Sore Ini, Kemenag Pantau Hilal di 117 Titik

Kamis, 19 Maret 2026 | 09:39

Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri 2026 pada Kamis, 19 Maret 2026, sore.

KOTA TANGERANG
Pokja WHTR Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan 2026 dengan Santunan Anak Yatim

Pokja WHTR Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan 2026 dengan Santunan Anak Yatim

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:53

Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti sekretariat Pokja WHTR di Jalan Perintis Kemerdekaan No. 38A, Babakan, Kota Tangerang, dalam puncak rangkaian kegiatan Ramadan 1447 H yang ditandai dengan buka puasa bersama dan santunan anak yatim

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill