Connect With Us

Perbup 47/2018 Berlaku, 14 Desember Truk Dibatasi Melintas di Tangerang

Yudi Adiyatna | Rabu, 12 Desember 2018 | 16:15

Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar memimpin apel kesiapsiagaan petugas gabungan dalam melaksanakan Perbup No 46 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang, apel tersebut digelar di Stadion Benteng Taruna, Kelapa Dua, Rabu (12/12/2018). (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar resmi mencanangkan pemberlakuan Peraturan Bupati nomor 46 sebagaimana telah diubah menjadi nomor 47 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang. 

Pencanangan tersebut dilakukan usai Zaki memimpin apel kesiapsiagaan petugas gabungan dalam melaksanakan Perbup tersebut yang digelar di Stadion Benteng Taruna, Kelapa Dua,Tangerang, Rabu (12/12/2018).

"Tanggal 14 Desember mulai pukul 05.00 subuh kita menetapkan Perbup. Jadi tanggal 14 kita akan tertibkan kendaraan bertonase berat mulai jam operasional yg telah dikeluarkan," jelas Zaki dalam arahannya pada petugas gabungan Disbub,Kepolisian dan Satpol PP

Rambu-rambu kendaraan truk tanah, pasir, batu dilarang melintas di jalan kabupaten Tangerang pada jam 05.00 - 22.00 WIB.

Rambu-rambu kendaraan truk tanah, pasir, batu dilarang melintas di jalan kabupaten Tangerang pada jam 05.00 - 22.00 WIB.

Kebijakan pembatasan operasional kendaraan bertonase berat melintas ini mulai akan dilaksanakan pada 14 Desember 2018 di ruas jalan utama di Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, seperti di Jalan Raya Legok, Jalan Raya Pakuhaji dan lainnya.

Zaki menjelaskan, dalam Perbup itu sendiri kendaraan bertonase berat hanya diperbolehkan melewati jalan di Kabupaten Tangerang pada pukul 22.00-05.00 WIB.

Menurut Zaki, dibuatnya aturan itu untuk menuntaskan permasalahan yang kerap kali dialami warga sekitar. Warga sering melakukan aksi nekat memblokade jalan lantaran jalan di wilayahnya rusak dan kerap mengalami kemacetan akibat dilintasi truk berat.

"Baik itu jalan Raya Karawaci-Legok, Legok-malang Negah, Jalan Provinsi Banten, maupun Legok-Curug hingga Jalan Lingkar Utara, ini opsi yang akan kita lakukan dalam waktu dekat," papar Zaki.

Selain akan melakukan pembatasan jam operasional kendaraan berat. Zaki menyebut pihaknya juga telah memikirkan solusi berupa penyediaan kantong-kantong parkir khusus kendaraan berat untuk menampung kendaraan sambil menunggu jam operasionalnya berlaku.

"Kita cari dimana truk-truk bisa parkir, jadi tidak terfokus di pinggir jalan yang menyebabkan kepadatan. Nanti kita cari kantong parkir tersebut," tegas Zaki.

Salah satu jalan yang kerap dilalui truk tronton diantaranya adalah Jalan Raya Legok yang menghubungkan wilayah Parung Panjang (Kabupaten Bogor) dengan wilayah Karawaci (Kabupaten Tangerang) saat ini kondisinya mengalami kerusakan dan sering dilakukan perbaikan di sepanjang ruas jalannya.(RMI/HRU)

MANCANEGARA
Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Jepang Butuh Ratusan Ribu Tenaga Kerja, Warga Negara Indonesia Lebih Disukai 

Rabu, 23 April 2025 | 12:03

Di tengah sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri, Jepang justru membuka peluang kerja yang sangat besar bagi tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

PROPERTI
Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Property Expo di Supermal Karawaci, Paramount Petals Tawarkan Cashback Puluhan Juta

Rabu, 30 April 2025 | 16:21

Paramount Petals mengundang masyarakat untuk hadir dalam event Property Expo 2025 yang berlangsung pada 29 April hingga 11 Mei 2025 di Center Atrium lantai LG Supermal Karawaci Tangerang.

KAB. TANGERANG
Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Balita di Tangerang Dibakar Pacar Ibunya Hanya karena Hubungan Tidak Direstui

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:08

Polisi mengungkap motif Heri Budiman, 38, membunuh dan membakar balita usia 5 tahun inisial MA di kontrakan wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill