Connect With Us

Truk Tanah Dilarang Melintas Siang Hari, Terutama di Jalan Raya Legok

Muhamad Heru | Selasa, 13 November 2018 | 15:31

Tampak dump truk bermuatan tanah melintas di Jalan Raya Cisoka - Cikuya, Desa Cikuya, Solear. (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya resmi membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayah tersebut.

Pembatasan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang No 46/2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam Perbup tersebut, pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk baik dalam golongan 1 hingga truk golongan 5.

Seperti yang tertulis pada pasal 3 Perbup, dimana dalam aturan tersebut, jam operasional kendaraan angkutan barang hanya pada pukul 22:00 sampai pukul 05:00 WIB.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan usia jalan.

"Arus kendaraan terus mengalami peningkatan, operasional kendaraan bersamaan ruas jalan mengalami kemacetan dan bisa juga berimbas pada usia jalan," terangnya Selasa (13/11)

Diakui Bupati, untuk teknis detail ketentuan tersebutvnanti diatur lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan Kabupaten.

"Detail aturan pembatasan akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, secepatnya aturan itu akan akan sosialisasi kepada para awak angkutan dan pelaku usaha yang melintas di lintasan jalan milik Kabupaten Tangerang.

"Kita akan berkordinasi dengan kepolisian dan pelaku usaha serta awak angkutan berkaitan dengan kebijakan ini, hal ini dilakukan untuk kelancaran bersama," terangnya.

Bambang mengaku ruas jalan seperti Jalan Raya Legok menjadi bagian dari yang terlarang dilintasi bagi kendaraan angkutan barang pada siang hari.

"Lainnya seperti Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Keronjo, Jalan Raya Keresek Balaraja dan lain-lain, menjadi ruas jalan yang terbatas bagi angkutan barang," ungkapnya.(RAZ/HRU)

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

SPORT
Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Catat Tanggalnya! bank bjb Gelar The Ultimate10K Series 2026 di Tangerang hingga Semarang

Selasa, 10 Maret 2026 | 22:52

bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill