Connect With Us

Truk Tanah Dilarang Melintas Siang Hari, Terutama di Jalan Raya Legok

Muhamad Heru | Selasa, 13 November 2018 | 15:31

Tampak dump truk bermuatan tanah melintas di Jalan Raya Cisoka - Cikuya, Desa Cikuya, Solear. (TangerangNews.com/2018 / Maya Sahurina)

 

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya resmi membatasi jam operasional kendaraan barang yang melintasi ruas jalan di wilayah tersebut.

Pembatasan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang No 46/2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam Perbup tersebut, pemerintah Kabupaten Tangerang membatasi jam operasional kendaraan jenis truk baik dalam golongan 1 hingga truk golongan 5.

Seperti yang tertulis pada pasal 3 Perbup, dimana dalam aturan tersebut, jam operasional kendaraan angkutan barang hanya pada pukul 22:00 sampai pukul 05:00 WIB.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pembatasan jam operasional kendaraan barang ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan usia jalan.

"Arus kendaraan terus mengalami peningkatan, operasional kendaraan bersamaan ruas jalan mengalami kemacetan dan bisa juga berimbas pada usia jalan," terangnya Selasa (13/11)

Diakui Bupati, untuk teknis detail ketentuan tersebutvnanti diatur lebih lanjut oleh Dinas Perhubungan Kabupaten.

"Detail aturan pembatasan akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, secepatnya aturan itu akan akan sosialisasi kepada para awak angkutan dan pelaku usaha yang melintas di lintasan jalan milik Kabupaten Tangerang.

"Kita akan berkordinasi dengan kepolisian dan pelaku usaha serta awak angkutan berkaitan dengan kebijakan ini, hal ini dilakukan untuk kelancaran bersama," terangnya.

Bambang mengaku ruas jalan seperti Jalan Raya Legok menjadi bagian dari yang terlarang dilintasi bagi kendaraan angkutan barang pada siang hari.

"Lainnya seperti Jalan Raya Selatan Pakuhaji, Jalan Raya Keronjo, Jalan Raya Keresek Balaraja dan lain-lain, menjadi ruas jalan yang terbatas bagi angkutan barang," ungkapnya.(RAZ/HRU)

BANTEN
Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Gelar Inspiring Srikandi, PLN Banten Dorong Pegawai Perempuan Aktif Kontribusi Aksi Nyata

Jumat, 1 Mei 2026 | 12:38

PT PLN Persero melalui Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar kegiatan Inspiring Srikandi, yakni program untuk mendorong peningkatan kapasitas sekaligus kontribusi nyata para pekerja perempuan.

NASIONAL
PLN Gaspol Proyek Surya Raksasa 1,2 GW, Target Operasi 2029

PLN Gaspol Proyek Surya Raksasa 1,2 GW, Target Operasi 2029

Jumat, 1 Mei 2026 | 23:38

PT PLN Persero mulai menggeber proyek energi terbarukan skala besar melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Mentari Nusantara I dengan kapasitas mencapai 1,225 gigawatt.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

HIBURAN
VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

VIVERE Hotel Tangerang Gandeng Seniman Berkebutuhan Khusus Gelar Pameran Seni Bertema You See Me and I Feel You

Selasa, 28 April 2026 | 08:01

Dalam rangka menyambut Bulan Autisme Sedunia, VIVERE Hotel, ARTOTEL Curated bekerja sama dengan Matalesoge HospitABLElity Academy menggelar pameran seni bertajuk “You See Me and I Feel You”, yang berlangsung pada 24 April

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill