TANGERANGNEWS.com - Pemerintah Provinsi Banten terus mendorong masyarakat untuk semakin tertib dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satunya melalui pemberian berbagai insentif pajak berupa diskon hingga pembebasan denda.
Kepala Samsat Cikokol Awal Pasenggong mengatakan, program diskon dan pembebasan denda pajak kendaraan merupakan bagian dari kebijakan insentif pajak yang dikeluarkan Pemprov Banten.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Harapannya tentu masyarakat semakin sadar dan tertib membayar pajak kendaraan. Karena pajak yang dibayarkan masyarakat nantinya kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan di Provinsi Banten," ujar Awal.
Ia menjelaskan, adanya program diskon maupun pembebasan denda memberikan kesempatan kepada masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran pajak karena memiliki tunggakan untuk kembali menyelesaikan kewajibannya.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan dalam pembayaran, tetapi juga dapat kembali menertibkan administrasi kendaraan.
Ada Diskon Pajak Kendaraan
Tak hanya memberikan pembebasan denda, Pemprov Banten juga menyiapkan sejumlah insentif lain bagi wajib pajak. Salah satunya berupa diskon sebesar 5 persen dari pokok PKB bagi masyarakat yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.
Selain itu, terdapat insentif bagi masyarakat yang melakukan mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi Banten. Untuk kendaraan pribadi, diberikan diskon sebesar 20 persen, sedangkan kendaraan milik perusahaan mendapatkan diskon sebesar 40 persen. Khusus program insentif mutasi masuk tersebut, masa berlakunya lebih panjang, yakni hingga 23 Desember 2026.
Awal mengatakan, berbagai insentif tersebut sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai kesempatan untuk mendapatkan penghematan biaya, tetapi juga momentum untuk membangun kebiasaan membayar pajak secara tepat waktu.
"Jadi jangan hanya memanfaatkan ketika ada program diskon atau pembebasan denda. Ke depan kami berharap masyarakat bisa semakin tertib membayar pajak kendaraan tepat waktu," katanya.
Pajak Tertib, Administrasi Kendaraan Lebih Baik
Menurut Awal, pembayaran pajak kendaraan secara tertib juga memiliki manfaat dari sisi administrasi. Kendaraan yang kewajiban pajaknya dipenuhi secara rutin akan memiliki administrasi yang lebih tertib dan terdata dengan baik.
Karena itu, masyarakat yang masih mempunyai tunggakan diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Pemilik kendaraan dapat segera memanfaatkan pembebasan denda untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, segera manfaatkan program yang diberikan pemerintah," ujar Awal.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten.
Penerimaan dari sektor PKB tersebut nantinya menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. "Karena itu, mari kita manfaatkan momentum ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Setelah itu, ke depannya mari kita biasakan membayar pajak tepat waktu," tuturnya.
Pemprov Banten berharap kebijakan insentif pajak kendaraan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah.
Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan, program pembebasan denda menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban dengan lebih ringan. Sementara bagi wajib pajak yang belum jatuh tempo, diskon pembayaran dapat dimanfaatkan sebagai apresiasi sekaligus dorongan agar tetap tertib membayar pajak.