Jumat, 3 Mei 2024

Ini Keputusan Polda Metro tentang Ricuh Demo Sopir Taksi

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti(istimewa / tangerangnews)

TANGERANG – Penyelidikan terhadap aksi anarkis yang terjadi saat demo sopir taksi, Selasa (22/3/2016) terus berjalan. Direktorat Kriminal Umum Polda Metro sore ini menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, sehingga total tersangka yang saat ini ditangani polisi menjadi 6 orang.

"Direktorat Kriminal umum telah melakukan gelar perkara, dan kami menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti kepada wartawan di Direktorat Kriminal Umum, Rabu (23/3/2016).

Keempat tersangka yang ditangani Dirkrimum tersebut antara lain, FI alias Gepeng yang bekerja sebagai pengemudi bajaj, DI alias Andar warga Jakarta Barat yang berprofesi sebagai pengemudi bajaj, MU yang juga berprofesi sebagai pengemudi bajaj, dan  YO alias Yosep, yang bekerja sebagai sopir ojek berbasis aplikasi online.

"Mereka diduga melakukan provokasi dan penyerangan saat dilakukan penangkapan. Keempatnya dijerat Pasal 63 ayat 1 jo ayat Pasal 12 1 tentang UU Jalan," jelas Krishna.

Tags Nasional