Minggu, 5 Mei 2024

Viral Tulisan Bolehkan Wanita Muslim Tidak Pakai BH saat Taaruf, Begini Kata MUI

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI).(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Sebuah tulisan di website yang mengulas fatwa soal pemakaian bra atau BH bagi wanita muslim viral di sosial media.

Tulisan itu mengulas fatwa Arab Saudi hukum 'Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?' yang diterbitkan oleh TEMANSHALIH.COM. Berikut isi tulisan lengkapnya seperti dilansir dari Detikcom, Rabu 6 Oktober 2021.

Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya, dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis 'Berpakaian tapi Telanjang'.

Hukum memakai BH dalam Islam, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah. Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.

Akhirnya tulisan itu lalu di-retweet oleh sejumlah akun hingga kemudian viral. Hal ini pun disoroti Majelis Ulama Indonesia (MUI).

#GOOGLE_ADS#

Ketua Bidang Fatwa MUI KH Afifuddin Muhajir tidak setuju dengan tulisan tersebut. Dia mengimbau agar perempuan selalu memakai pakaian sebagaimana mestinya.

"Keluar rumah tanpa pakai BH. BH baru dipakai ketika berada di tengah-tengah laki-laki yang bukan mahramnya. Janganlah," kata Afifuddin saat dihubungi.

Afifudin mengatakan perempuan tanpa sempurna jika tidak menggunakan bra. Dia berpesan agar muslimah memakai pakaian penutup aurat.

"Perempuan tanpa BH kurang sempurna. Pesan untuk perempuan muslimah, pakailah busana penutup aurat," ujarnya.

Tags Berita Nasional