Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK
Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Selatan turut angkat bicara terkait keberadaan manusia silver yang menyita perhatian publik lantaran mengikutsertakan balita saat mengais rezeki di kawasan SPBU Parakan, Pamulang, Tangerang Selatan.
Kepala Dinsos Kota Tangsel Wahyunoto Lukman mengatakan bahwa hal ini harus menjadi perhatian.
Kini pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban.
"Untuk penertiban di ruang publik di lokasi mereka beroperasi meminta-minta," kata Wahyu saat dihubungi, Sabtu, 25 September 2021.
Pasalnya, keberadaan manusia silver sudah sangat marak dan sering kali ditemui di sudut Kota Tangsel. Mereka, kata Wahyu, meminta-minta dengan mengatasnamakan seni.
Namun yang membuat miris, tak jarang banyak manusia silver yang masih berusia belia, bahkan balita seperti yang viral di media sosial.
Baca Juga :
"Nanti Satpol PP akan menyerahkan ke Dinsos dan kami akan profiling mulai nama alamat tinggal sampai dengan keadaan ekonomi rumah tangganya," ungkap Wahyu.
Jika terdapat warga Tangsel, ia akan memberikan program pembinaan dan rehabilitasi sosial terhadap manusia silver.
"Jika bukan warga Tangsel, kami koordinasikan kembalikan ke daerah asal," katanya.
Menanggapi maraknya keberadaan manusia silver, Wahyu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membiasakan diri memberikan sumbangan di tempat umum.
"Seperti jalan, traffic light, perempatan jalan. Itu yang membuat pengemis berkedok seni seperti mereka tetap tumbuh berkembang. Mereka akan berhenti dan hilang apabila tidak ada yang memberi sumbangan," pungkasnya.
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.
TODAY TAGKabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews