Jumat, 10 Mei 2024

Berubah Lagi, Syarat Penumpang Pesawat Jawa-Bali Tidak Perlu Tes PCR

Ilustrasi Tes PCR.(@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Aturan syarat bagi penumpang pesawat domestik di Jawa-Bali kembali berubah. Kini tidak perlu lagi pakai hasil negatif tes PCR tapi cukup tes Antigen.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam jumpa pers evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes Antigen," kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual seperti dilansir dari Suara, Senin 1 November 2021.

Dengan demikian, seluruh penerbangan domestik di Indonesia bisa dengan hanya menggunakan tes Antigen saja.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri," ucapnya.

Meski demikian, pemerintah belum menerbitkan dasar hukum mengenai perubahan syarat terbang tersebut.

#GOOGLE_ADS#

Diketahui sebelumnya, pemerintah mewajibkan aturan tes PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa-Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa-Bali (PPKM Level 4-3) yang berlaku sejak 24 Oktober 2021

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) No. 53 dan No. 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.

Tags Berita Nasional