Oleh: Hany Handayani Primantara, S.P, Aktivis Muslimah Banten
TANGERANGNEWS.com-Lagu lama berulang kembali, pengangguran dari gelar sarjana semakin banyak. Realitasnya gelar sarjana ternyata bukan jaminan seseorang akan terhindar dari ancaman pengangguran.
Sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan muncul dari ketidakseimbangan antara lapangan pekerjaan dengan para pencari kerja akibat merosotnya kondisi pertumbuhan ekonomi nasional.
Ditambah lagi banyaknya pemutusan hubungan kerja di beberapa perusahaan, menambah parah kondisi kurangnya lapangan pekerjaan yang tersedia.
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Mei 2026, total penduduk usia kerja yang menganggur mencapai 7,22 juta orang. Sekitar 14,31 persen atau 1.033.182 orang di antaranya merupakan pengangguran yang berlatar belakang sarjana. (kompas.com, 07-08-2026)
Janji 19 Juta lapangan kerja saat kampanye hanya menjadi buah bibir pemanis agar bisa meraih suara rakyat saat pemilihan. Program MBG dan KDMP pun dinilai belum banyak menyerap tenaga kerja sesuai kompetensi, khususnya mereka yang menyandang lulusan perguruan tinggi.
Angka pertumbuhan ekonomi yang naik tidak diikuti pertumbuhan lapangan kerja. Dampak dari situasi ini adalah jobfair dipenuhi pencari kerja. Bahkan sudah menjadi pemandangan yang biasa ketika sejumlah orang tua mengantar dan menunggu anaknya berburu pekerjaan.
Hal ini menunjukkan bahwa kemiskinan terjadi bukan karena masyarakat yang malas, namun memang faktor sistemik yang membuat kondisi sulit akibat kebijakan dari sistem yang berjalan.
Pengaruh Kapitalisme terhadap Lapangan Kerja
Kesulitan dalam mencari lapangan pekerjaan dipengaruhi oleh kondisi perekonomian negara tersebut. Dimana perekonomian nasional saat ini mengalami perlambatan akibat penurunan belanja pemerintah dan melemahnya daya beli masyarakat.
Kondisi ini berdampak pada turunnya permintaan barang dan jasa di pasar. Akhirnya perusahaan akan merumahkan para pekerja mereka demi menghemat biaya produksi dan anggaran. Begitulah sistem kapitalis bekerja mempengaruhi perekonomian negara.
Dalam sistem Kapitalisme, pertumbuhan ekonomi diukur dari akumulasi modal bukan kesejahteraan riil masyarakat yang ditinjau individu per individu. Artinya, ketika pertumbuhan ekonomi hanya diukur dari akumulasi modal, pembangunan seringkali menjadi tidak seimbang dan rapuh.
Di satu sisi pertumbuhan mungkin saja terjadi, namun kualitas hidup masyarakat dan stabilitas ekonomi jangka panjang akan terganggu. Hal ini membuat kesenjangan ekonomi yang tinggi antara si kaya dan miskin.
Sistem Kapitalisme memandang keuntungan pemilik modal lebih utama dibanding keberlangsungan hidup pekerja. Jadi wajar ketika terjadi PHK massal dan tingkat pengangguran melonjak tetap dibiarkan oleh pemerintah. Tidak ada upaya serius dari negara untuk bisa mengatasi lonjakan pengangguran.
Sebab negara telah menyerahkan penciptaan lapangan kerja kepada pasar dan pihak swasta. Tugas negara hanya bertindak sebagai regulator yang memastikan hal tersebut berjalan, bukan mengatasi secara langsung masalah pengangguran di lapangan melalui kebijakan yang dikeluarkan.
Ditambah lagi dalam sistem Kapitalisme tidak memuat aturan terkait kepemilikan. Kapitalisme membiarkan kepemilikan umum berupa SDA, tambang, energi dikuasai korporasi swasta maupun asing demi investasi. Jadi wajar ketika hasilnya pun justru lebih banyak dinikmati oleh asing.
Padahal jika dikelola oleh negara dengan baik, hasil bumi sepenuhnya bisa digunakan untuk rakyat. Pengelolaan sektor SDA dengan baik sekaligus berpotensi menyerap tenaga kerja besar. Secara otomatis masalah pengangguran pun bisa teratasi.
Peran Negara Memenuhi Lapangan Kerja
Sistem ekonomi dalam Islam menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu sebagai ukuran keberhasilan ekonomi, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi ala Kapitalisme atau akumulasi modal. Selain terhindar dari kesenjangan yang ekstrem, keberhasilan berupa terpenuhinya kebutuhan rakyat pun dinilai sebagai sesuatu yang riil.
Negara Khilafah dalam sistem Islam bertanggung jawab menjamin kebutuhan rakyat dalam hal membuka lapangan pekerjaan. Sekaligus peduli terhadap rakyat yang kehilangan pekerjaan. Sementara syariat Islam juga mengatur hubungan kerja dan melindungi hak pekerja. Alhasil tidak ada unsur kezaliman yang dapat menimpa masyarakat sebagai pekerja.
Negara Khilafah berperan sebagai rain dengan membuka lapangan kerja bagi setiap rakyat yang membutuhkan. Bukan hanya sampai disitu, negara pun turut mengembangkan industri strategis, serta memfasilitasi keterampilan dan penempatan kerja bagi rakyat. Jadi, ketika terjadi PHK besar-besaran yang dilakukan perusahaan dan pengangguran bertambah banyak, harus ada upaya dari pemerintah sebagai raa'in. Sebab itu merupakan bagian dari kewajibannya memenuhi hak rakyat dalam hal mendapatkan pekerjaan.
Pemerintah wajib mengupayakan faktor apa saja yang dapat membantu agar setiap laki-laki muslim bisa mendapatkan pekerjaan. Termasuk didalamnya membantu para pemilik usaha untuk bisa mengembangkan usahanya guna mampu menyerap tenaga kerja.
Seperti yang dicontohkan nabi ketika ada yang mengadu kepadanya tidak memiliki bahan makanan. Nabi tidak lantas memberikan dia uang maupun makanan secara cuma-cuma. Beliau memberi orang tersebut kapak dan petunjuk untuk pergi ke hutan guna mencari kayu. Dimana sebagian kayu tersebut bisa digunakan untuk memasak dan sebagian lainnya dijual untuk bisa membeli bahan makanan. Begitulah selayaknya pemimpin memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal pekerjaan.
Sistem ekonomi Islam pun mengatur masalah kepemilikan. Dimana sumber daya strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air merupakan kepemilikan umum yang dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Haram hukumnya ketika negara memberikan secara langsung kepemilikan tersebut kepada pihak individu, swasta maupun asing. Sebab itu semua merupakan hak rakyat. Bagian dari kewajiban pemerintah untuk mengelolanya agar hasilnya bisa dinikmati rakyat sepenuhnya. Dengan prinsip ini, Khilafah mampu menyerap tenaga kerja dalam skala besar, tidak terkecuali mereka yang menyandang gelar sarjana.
Wallahu alam bishowab.